TEMPO.CO, Depok - Petugas keamanan kereta rel listrik menangkap dua tersangka penumpang kereta yang menggunakan tiket palsu di Stasiun Depok Baru, Selasa, 15 Mei 2012. Sebelumnya, tiga penumpang yang bertiket palsu juga ditangkap dalam dua pekan terakhir ini. "Memang akhir-akhir ini rawan pemalsuan tiket," kata Komandan Wilayah Keamanan Kereta Api Jakarta-Bogor Djoko Sulistyo di Pos PAM SGR Stasiun Depok Baru, Depok, Selasa, 15 Mei 2012.
Kedua tersangka pengguna tiket palsu adalah Hendrosini, 50 tahun, warga Kemiri Jaya, Beji, Depok, dan Suhari, 49 tahun, warga Kemiri, Beji, Depok. Keduanya tertangkap saat menunjukkan tiket kereta komuter palsu di pintu masuk utara Stasiun Depok Baru sekitar pukul 08.30. Petugas tiket curiga terhadap tiket yang dipakai keduanya dan langsung membawa keduanya ke pos keamanan stasiun. "Setelah melihat tiketnya, petugas langsung membawa ke sini untuk diinterogasi," kata Djoko.
Suhari mengakui ia memalsukan tiket kereta. Bahkan pemalsuan itu sudah ia lakukan sejak Februari 2012. Awalnya, ia mendengar informasi cara memalsukan tiket kereta. "Akhirnya saya coba," kata Suhari.
Menurut Suhari, pemalsuan tiket itu dia lakukan sendiri. Modusnya adalah tiket yang sudah kedaluwarsa dihapus tanggalnya. Kemudian ia membubuhkan tanggal baru dengan stempel. "Tanggalnya saya hapus dulu pakai Bayclin. Kemudian saya stempel tanggal baru," katanya.
Suhari didenda untuk membeli 400 tiket kereta dengan harga Rp 6.000 per tiket. Dia harus membayar semua tiket itu seharga Rp 2,4 juta. Suhari pun menyanggupinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Ini adalah pelajaran. Ke depan, tidak mungkin saya ulangi lagi," kata Suhari, yang bekerja di sebuah perusahaan swasta di Jakarta ini.
Berbeda dengan Suhari, Hendrosini mengaku baru pertama kali mencoba tiket palsu itu. Modusnya sama, yaitu membersihkan hari dan tanggal tiket yang kedaluwarsa dengan menggunakan Bayclin. Cuma dia tidak memiliki stempel untuk mengubah hari dan tanggalnya. "Saya, kan, baru tahu. Setelah tanggalnya hilang, saya biarin (tanggalnya) blank begitu saja," kata Hendrosini.
Menurut Hendrosini, ia mendengar rumor bahwa tiket kereta tersebut bisa dipalsukan. Menurut dia, ada kelompok-kelompok tertentu yang biasa melakukan hal tersebut. "Saya coba, ternyata begini (ditangkap)," kata dia.
Petugas kereta menjatuhkan denda kepada Hendrosini untuk membeli 100 tiket seharga Rp 6.000 per tiket. Hendrosini langsung menghubungi keluarganya dan membayar harga tiket itu sebesar Rp 600 ribu. "Saya tidak akan melakukan lagi. Selain berurusan dengan petugas, waktu saya juga tersita," kata karyawan perusahaan swasta di Jakarta ini.
Djoko mengatakan sebenarnya para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 208 Undang-Undang Perkeretaapian. Dengan pasal ini, pengguna tiket palsu diancam hukuman enam bulan kurungan. "Tapi, setelah kami hubungi Direksi PT KAI Commuter Jabodetabek, cukup didenda saja," katanya.
Untuk mengatasi pemalsuan tiket kereta, pengawasan tiket akan diperketat. Apalagi modus para pemalsu sama, sehingga memudahkan pengawasan. "Kami akan memperketat lagi pengawasan," kata Djoko.
ILHAM TIRTA