TEMPO.CO, Jember - Sedikitnya 15 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diberhentikan karena terlibat kasus korupsi. “Pemberhentian dilakukan karena mereka kini menjalani proses hukum di pengadilan,” kata Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto, Rabu, 16 Mei 2012.
Menurut Sugiarto, selain 15 PNS tersebut, sebanyak 13 PNS yang juga diberhentikan sementara. Mereka juga tengah menjalani proses hukum karena melakukan berbagai tindak pidana. "Mereka diberhentikan sementara. Langkah selanjutnya kita tunggu keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Sugiarto menambahkan, pemberhentian sementara itu dilakukan untuk menjamin kelancaran pemeriksaan terhadap PNS yang terlibat tindak pidana oleh aparat hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
Selama pemberhentian, jabatan mereka dilepaskan, tetapi status mereka sebagai PNS tidak dicabut. "Selain tidak menganggu kinerja pemerintah, mereka juga tidak terlalu punya beban moral di kantornya," ucap Sugiarto.
Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Soedjito, mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir tercatat ratusan PNS di Pemerintah Kabupaten Jember telah mendapat sanksi administratif. Pada tahun 2009 lalu terdapat 95 orang PNS yang telah dijatuhi sanksi. Kemudian pada tahun 2010 jumlahnya melonjak menjadi 189 orang. "Tahun 2011 menyusut menjadi 28 orang," tuturnya.
Selama 2009 hingga 2011 lalu, kata Soedjito, sebanyak 35 orang PNS diturunkan pangkatnya, 11 PNS diberhentikan dengan hormat, dan 11 orang lainnya diberhentikan secara tidak hormat. Adapun sanksi berupa teguran tertulis diberikan kepada 160 PNS.
Selain itu sebanyak 61 orang PNS diberi sanksi penundaan kenaikan gaji bulanan, 11 orang PNS diberi pernyataan tidak puas, 16 orang ditunda kenaikan pangkatnya, dan 6 orang dibebaskan dari jabatan yang diembannya. "Kami juga memberikan reward kepada 515 PNS yang kinerjanya baik," kata Soedjoto. Mereka mendapatkan penghargaan Satya Lencana Karya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
MAHBUB DJUNAIDY