TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Tinggi Banten menahan mantan Pembantu Rektor II Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang (Untirta), Sudendi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Untirta dari APBN Perubahan Tahun 2010 senilai Rp 49 miliar. Selain mantan Purek II, penyidik juga menahan Direktur PT PUM Renhard Nenggolan dan panitia pengadaan, Edwin.
Sebelum menahan, ketiga tersangka itu terlebih dahulu diperiksa di salah satu ruangan lantai dua gedung Kejaksaan Tinggi Banten. Setelah memeriksa, tim penyidik menggiring ketiga tersangka ke mobil tahanan dan membawanya ke Rumah Tahanan Serang.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Memed Sumenda mengatakan penahanan terhadap para tersangka itu karena tim penyidik telah memiliki bukti kuat perbuatan tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka. Namun, untuk jumlah kerugian negara, Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tapi kami juga sudah memiliki berapa kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” kata Memed Sumenda, Rabu, 16 Mei 2012.
Kuasa hukum Sudendi, Ferry Renaldy, mengatakan dia akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Menurut Ferry, Sudendi yang saat ini masih berprofesi sebagai dosen masih dibutuhkan mahasiswanya. “Karena pengajuan penangguhan penahanan itu adalah hak klien kami, maka kami ajukan,” kata Ferry.
Menurut Ferry, kliennya yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) hanya menandatangani barang yang diadakan oleh pihak ketiga.
Kasus ini bermula dari dugaan adanya penggelembungan bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupa peralatan laboratorium yang diterima lima universitas, termasuk Untirta, pada 2010. Kasus ini mulanya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa sejumlah pejabat Untirta.
Kasus ini juga sempat ramai karena mantan Bendahara DPP Partai Demokrat, Nazaruddin, terseret di dalamnya. Kejaksaan Tinggi Banten kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pada Oktober 2011. Pada 17 November 2011, kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.
WASI'UL ULUM