Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tinggi Banten Tahan Purek Untirta

image-gnews
Mantan Purek II Universitas Tirtayasa Banten, Sudendi (baju putih), digiring aparat Kejati Banten bersama dua tersangka lainnya menuju tahanan, di Serang, Rabu (16/5). Sudendi ditahan setelah diperiksa 8 jam bersama Reinhard (baju biru) dan Edwin (belakang) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laboratorium Untirta dari dana APBN 2010 yang juga melibatkan Angelina Sondakh dan Nazarudin dengan nilai kerugian Rp49 miliar. ANTARA/Asep Fathulrahman
Mantan Purek II Universitas Tirtayasa Banten, Sudendi (baju putih), digiring aparat Kejati Banten bersama dua tersangka lainnya menuju tahanan, di Serang, Rabu (16/5). Sudendi ditahan setelah diperiksa 8 jam bersama Reinhard (baju biru) dan Edwin (belakang) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laboratorium Untirta dari dana APBN 2010 yang juga melibatkan Angelina Sondakh dan Nazarudin dengan nilai kerugian Rp49 miliar. ANTARA/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Tinggi Banten menahan mantan Pembantu Rektor II Universitas Sultan Agung Tirtayasa Serang (Untirta), Sudendi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium Untirta dari APBN Perubahan Tahun 2010 senilai Rp 49 miliar. Selain mantan Purek II, penyidik juga menahan Direktur PT PUM Renhard Nenggolan dan panitia pengadaan, Edwin.

Sebelum menahan, ketiga tersangka itu terlebih dahulu diperiksa di salah satu ruangan lantai dua gedung Kejaksaan Tinggi Banten. Setelah memeriksa, tim penyidik menggiring ketiga tersangka ke mobil tahanan dan membawanya ke Rumah Tahanan Serang.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Memed Sumenda mengatakan penahanan terhadap para tersangka itu karena tim penyidik telah memiliki bukti kuat perbuatan tindakan korupsi yang dilakukan para tersangka. Namun, untuk jumlah kerugian negara, Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Tapi kami juga sudah memiliki berapa kerugian keuangan negara dalam kasus ini,” kata Memed Sumenda, Rabu, 16 Mei 2012.

Kuasa hukum Sudendi, Ferry Renaldy, mengatakan dia akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya. Menurut Ferry, Sudendi yang saat ini masih berprofesi sebagai dosen masih dibutuhkan mahasiswanya. “Karena pengajuan penangguhan penahanan itu adalah hak klien kami, maka kami ajukan,” kata Ferry.

Menurut Ferry, kliennya yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) hanya menandatangani barang yang diadakan oleh pihak ketiga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini bermula dari dugaan adanya penggelembungan bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupa peralatan laboratorium yang diterima lima universitas, termasuk Untirta, pada 2010. Kasus ini mulanya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memeriksa sejumlah pejabat Untirta.

Kasus ini juga sempat ramai karena mantan Bendahara DPP Partai Demokrat, Nazaruddin, terseret di dalamnya. Kejaksaan Tinggi Banten kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pada Oktober 2011. Pada 17 November 2011, kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka.

WASI'UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.