TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pengunggah foto palsu korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100, Yogi Samtani (YS), dikatakan pengacaranya langsung terbang menuju Jakarta dari domisilinya di Bandar Lampung begitu mendengar imbauan Mabes Polri di media massa, kemarin.
Menurut pengacaranya Muhammad Yahya Rasyid, Yogi ingin segera mengklarifikasikan perbuatannya kepada polisi. "Sebetulnya Yogi sedang ujian," kata dia saat dihubungi Tempo, Rabu 16 Mei 2012.
Yahya menceritakan, kliennya saat ini masih mengikuti pendidikan di Institut Bisnis Indonesia Darmajaya Bandar Lampung, tepatnya di semester empat. Sebetulnya, Yogi tinggal di Jakarta bersama sang ibu, Lis Anggraini. Karena kuliah, Yogi tinggal bersama sang nenek di Bandar Lampung.
Yahya pun berharap pemeriksaan terhadap Yogi dapat segera selesai agar Yogi dapat kembali ke Bandar Lampung untuk mengikuti ujian di kampusnya.
Kemarin Markas Besar Kepolisian RI menetapkan pengunggah foto palsu korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Taufik mengatakan Yogi Samtani (YS) terbukti menyebarkan foto palsu tersebut.
"Dia dikenakan Pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Taufik. Yogi diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Taufik mengatakan pemeriksaan terhadap Yogi masih terus dilakukan untuk mengetahui motifnya. "Ada satu saksi yang sudah kami periksa, yaitu ibunya," kata Taufik.
INDRA WIJAYA
Pengunggah Foto Palsu Sukhoi Alami Stress
Menko Kesra Sesalkan Peredaran Foto Korban Sukhoi
Penyebar Foto Hoax Korban Sukhoi Sudah Ketahuan
Penyebar Foto Palsu Korban Sukhoi Serahkan Diri
Polisi: YS, Penyebar Foto Hoax Korban Sukhoi
Penyebar Foto Palsu Korban Sukhoi Jadi Tersangka