TEMPO.CO , Madiun: Penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun kembali digagalkan petugas LP. Kali ini penyelundupan puluhan butir pil penenang (sedatif) yang dibawa pembesuk digagalkan petugas.
“Ada sekitar 84 butir pil penenang golongan IV yang disimpan dalam alas sandal jepit yang dipakai pembesuk,” kata Kepala Bidang Kegiatan Kerja LP Kelas I Madiun yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Narkotika Madiun, Marselina Budiningsih, Rabu, 16 Mei 2012.
Menurut dia, petugas pintu utama (P2U) LP mencurigai salah satu pembesuk pria dan menggeledah pembesuk termasuk sandal jepit yang dipakainya. “Modus seperti ini sudah beberapa kali dan petugas sudah terlatih melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Petugas LP langsung melaporkan temuan ini dan menyerahkan barang bukti beserta pelaku ke Kepolisian Resor Madiun Kota. Pihak LP masih enggan menyebutkan identitas pembesuk dan narapidana (napi) pemesan pil tersebut. “Masih dalam pendalaman,” kata Marselina.
Modus yang sama juga terjadi 8 Mei 2012 lalu di mana empat paket kecil ganja kering dan satu paket kecil putaw diselipkan dalam alas sandal oleh salah satu pembesuk. Pelaku dan napi pemesan barang terlarang tersebut akhirnya diamankan dan diserahkan ke kepolisian.
Kepala Pengamanan LP yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Pembinaan LP Kelas I Madiun, Kokok Haryoko, mengakui penyelundupan narkoba di LP Madiun sering terjadi. “Sering digagalkan karena petugas selalu melaksanakan prosedur pemeriksaan pada setiap pembesuk dan razia secara berkala di blok-blok,” ujarnya.
Selain diselundupkan melalui pembesuk, modus penyelundupan lainnya dengan cara dilempar dari luar pagar tembok LP. Kokok mengakui fasilitas pengamanan di LP Madiun memang belum ideal.
“Kami belum memiliki CCTV (closed circuit television) ataupun peralatan digital pendeteksi narkoba,” katanya. Ia berharap pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan bantuan fasilitas pengawasan.
Di LP Madiun rentan terjadi penyelundupan narkoba. Sebab, dari sekitar 1.200 tahanan dan napi, sekitar 70 persen di antaranya merupakan tahanan dan napi kasus narkoba. Meski sudah dibina di LP, tahanan dan napi pecandu narkoba masih belum bisa menghentikan kecanduannya. Berbagai cara pun dilakukan untuk tetap bisa mengkonsumsi narkoba di dalam LP.
“Peredaran narkoba di Madiun tidak hanya di luar, tapi juga di LP,” kata Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Kepolisian Resor Madiun Kota Ajun Komisaris Misrun. Kepolisian terus berkoordinasi dengan LP untuk memberantas penyelundupan dan peredaran narkoba dalam LP.
Selama Januari hingga Mei 2012 setidaknya sudah lima kali temuan narkoba. Pada 19 Maret 2012 ditemukan dua bungkus kardus kecil total berisi 6 ribu butir pil koplo di kawasan sel FU. Lalu 16 April 2012 ditemukan dua bungkus plastik total berisi 4 ribu pil koplo di atas atap dan di tanah kawasan Blok G.
Kemudian 29 Maret 2012 ditemukan sabu seberat 50,97 gram dalam bungkusan plastik yang disimpan di balik bra pembesuk wanita. Lalu 8 Mei 2012 ditemukan empat paket kecil ganja dan satu paket kecil putaw yang diselipkan di dalam alas sandal pembesuk pria. Terakhir kali, 15 Mei 2012, ditemukan 84 butir pil penenang yang dimasukkan dalam alas sandal jepit pembesuk pria.
ISHOMUDDIN