TEMPO.CO, Medan - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menciduk seorang anggota DPRD Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, saat mengkonsumsi sabu-sabu di mes Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Jalan HM Joni, Medan.
Penangkapan terhadap HH, anggota Komisi A DPRD Labuhan Batu, dan seorang pengusaha diwarnai dengan perebutan barang bukti. Hingga Jumat, 18 Mei 2012, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Andjar Dewanto, mengatakan penangkapan politikus Hanura, 49 tahun, warga Buluh Tolang, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, dan rekan pengusahanya dilakukan ketika kedua tersangka mengkonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar mes Pemkab Labuhan Batu. ”Barang bukti 0,3 gram sabu-sabu beserta alat isap, bong,” ujar Andjar.
Penangkapan, kata dia, diawali dengan penguntitan terhadap HH dan rekannya. ”Informasi dari warga, di sana (mes) ada yang menggunakan narkoba,” kata Andjar. Sejak penangkapan, Kamis 17 Mei 2012, HH mengelak menjawab pertanyaan penyidik. ”Kapan ujian akhirnya saja dia tidak tahu. Dia selalu menjawab tidak tahu,” kata Andjar.
Kedua tersangka, sebut Andjar, dikenai pasal kepemilikan sabu. ”Mereka ditahan atas dugaan kepemilikan sabu-sabu,” ujar Andjar.
Ketua DPRD Labuhan Batu, Elya Rosa Siregar, mengakui HH anggota DPRD Labuhan Batu. ”HH anggota Komisi A DPRD Labuhan Batu. Saya sudah mendapatkan informasi penangkapan itu,” kata Elya melalui sambungan telepon.
Untuk menghimpun informasi penangkapan HH, Elya akan memanggil Ketua Fraksi Hanura pada Senin mendatang. ”Sampai saat ini Ketua Fraksi Hanura (Ketua DPC Hanura) Zefri Zamril tidak bisa saya hubungi. Soal sanksi itu hak dari fraksi,” katanya.
SOETANA MONANG H