TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Bengkulu nonaktif Agusrin M. Najamuddin, Yusril Ihza Mahendra, mengklaim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikhlas dikalahkan kubunya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. “Presiden katakan beliau legowo menerima putusan tersebut dan akan menaatinya,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis petang, 17 Mei 2012.
Presiden juga disebut Yusril sudah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk menunda melantik Wakil Gubernur Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif. Menurut Yusril, SBY memahami dan menghargai upaya pengadilan mengontrol keputusan Presiden.
Sikap SBY disampaikan saat berdiskusi dengan Yusril semalam di Cikeas, sejak pukul 21.00 hingga 22.30 WIB. Dalam pertemuan itu, Yusril menjelaskan keduanya membahas putusan sela PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 40 dan Nomor 48/P tahun 2012 yang mengatur pemberhentian Agusrin dan pengangkatan Junaidi.
Dalam kesempatan itu, kata Yusril, ia menjelaskan pada SBY ihwal keppres yang mengandung kesalahan, bertentangan dengan hukum dan asas umum pemerintahan yang baik. “Presiden menyampaikan terima kasih atas koreksi yang ditujukan pada pemerintah,” ujar mantan Menteri Kehakiman tersebut.
Agusrin menang atas SBY, Gamawan, dan Junaidi, dalam gugatan putusan sela di PTUN Jakarta, Senin malam, 14 Mei 2012. Putusan menyatakan keppres yang mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung memvonis Agusrin bersalah melalui putusan kasasi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Saat ini ia tengah dalam proses sidang peninjauan kembali. Empat novum dia gunakan sebagai alasan pengajuannya. Ia mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi MA dalam menghukum dirinya.
Di tengah proses PK, Agusrin mengajukan gugatan atas Keppres Nomor 40/P Tahun 2012 dan Keppres Nomor 48/P Tahun 2012. Keppres tersebut berisi instruksi memberhentikan politikus Partai Demokrat dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif.
Jika Agusrin dibebaskan MA dalam tahap PK, SBY berjanji akan mengaktifkan Agusrin kembali sebagai Gubernur Bengkulu. “Hal ini tidak hanya berlaku pada Agusrin, tapi juga bagi semua kepala daerah yang mengalami hal sama,” kata Yusril.
ISMA SAVITRI