TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pengangkatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016. Keppres yang diberi nomor 61 tahun 2012 ini ditandatangani Presiden pada Rabu, 16 Mei 2012 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto menjelaskan, ada 9 orang masuk sebagai komisioner Kompolnas, terdiri 3 orang unsur pemerintah, 3 orang unsur pakar kepolisian dan 3 orang dari tokoh masyarakat. Sedang Jabatan Ketua dan Wakil Ketua langsung ditunjuk Presiden.
"Untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota (nomor 1-3), sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2011, yang dimaksud unsur pemerintah adalah pejabat setingkat menteri ex officio," kata mantan panglima TNI ini, saat dihubungi Jumat 18 Mei 2012.
Djoko menjelaskan, dirinya ditunjuk Presiden sebagai ketua Kompolnas. Sebagai wakil ketua ditunjuk Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Satu lagi adalah Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan HAM juga ditunjuk sebagai anggota dari unsur pemerintah.
Dari unsur pakar kepolisian, dipilih Adrianus Meliala, Inspektur Jenderal (Purn.) Logan Siagian, Brigadir Jenderal (Purn.) Syafriadi Cut Ali. Sedangkan dari tokoh masyarakat, Edi Saputra Hasibuan, Hamidah Abdurrachman dan M. Nasser.
ARYANI KRISTANTI