Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sopir Sumber Kencono Tak Mendapat Bantuan Hukum

image-gnews
Terdakwa sopir bus Sugeng Rahayu milik PO Sumber Kencono- bernomor polisi W 7743 UY, Eko Susanto, 32 tahun, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (21/5). TEMPO/Ishomuddin
Terdakwa sopir bus Sugeng Rahayu milik PO Sumber Kencono- bernomor polisi W 7743 UY, Eko Susanto, 32 tahun, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (21/5). TEMPO/Ishomuddin
Iklan

TEMPO.CO, Madiun - Manajemen PO Sumber Kencono tidak menyediakan penasihat hukum untuk mendampingi para pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Eko Susanto, 32 tahun, pengemudi bus Sugeng Rahayu bernomor polisi W 7743 UY, yang mulai diadili di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Senin, 21 Mei 2012, mendapatkan penasihat hukum yang disediakan pengadilan.

“Tidak ada pengacara, Yang Mulia,” kata Eko menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Bambang Myanto, pada saat memulai persidangan.

“Kami sudah menunjuk penasihat hukum. Saudara bisa konsultasi,” ujar Bambang Myanto. Majelis hakim menunjuk advokat Didik Haryanto sebagai penasihat hukum Eko selama persidangan.

Jaksa penuntut umum, Suyadi, menyeret Eko ke persidangan dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni karena kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Adapun dakwaan kedua sesuai Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kecelakaan yang menyebabkan korban luka ringan dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 juta.

Dalam kecelakaan yang terjadi 18 Maret 2012 lalu, tiga orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Agus Widodo, 41 tahun, sopir bus Sumber Kencono bernomor polisi W 7727 UY, hingga dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara, tidak didampingi penasihat hukum. “Saya tidak meminta pengacara dan pasrah karena saya memang bersalah,” ucap Agus seusai divonis, 10 Mei 2012 lalu.

Kardiono, 47 tahun, sopir bus Sumber Selamat bernomor polisi W 7400 UY, yang saat ini sedang menjalani persidangan, juga tidak didampingi penasihat hukum. Bus Sumber Selamat yang dikemudikannya mengalami kecelakaan pada 12 Februari 2012 dan menewaskan seorang korban.

Bus Sumber Selamat dan Sugeng Rahayu sama-sama berada di bawah manajemen PO Sumber Kencono. PO Sumber Kencono sengaja mengganti label beberapa bus dengan nama lain dengan maksud menghilangkan stigma buruk Sumber Kencono yang sering mengalami kecelakaan.

Manajemen PO Sumber Kencono belum bisa dimintai konfirmasi terkait tidak adanya bantuan penasihat hukum bagi sopir yang terjerat kasus kecelakaan. Namun sebelumnya, Koordinator Kontrol PO Sumber Kencono Wilayah Surabaya-Yogyakarta, Dwi Harminto, mengatakan pendampingan hukum oleh penasihat hukum yang ditunjuk perusahaan bergantung  pada permintaan karyawan. “Kami bisa menyediakan pengacara, tapi tergantung permintaan karyawan,” katanya. Jika karyawan, termasuk sopir, tidak meminta, maka manajemen tidak akan memberikan bantuan tenaga penasihat hukum.

ISHOMUDDIN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

10 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

12 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

13 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

13 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

14 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

14 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

14 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

14 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

14 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.


Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

27 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar bus setelah jatuh dari R518, menewaskan beberapa lusin orang, di Distrik Waterberg, Provinsi Limpopo, Afrika Selatan pada 28 Maret 2024. Limpopo Department of Transport and Community Safety via Reuters
Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang