TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi dalam kasus pencucian uang saham PT Garuda Indonesia (Persero), Senin 21 Mei 2012. Salah satunya Muhammad El Idris, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Selain El Idris yang juga mantan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Ini, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Christina Doki Pasarong, eks karyawan Permai Grup Unang Sudradjat, pegawai Bank Mandiri Ridwan Ariadi, dan seorang wiraswasta bernama Neni.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M N (Bekas Bendara Demokrat M. Nazaruddin)," kata Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha Senin, 21 Mei 2012 di kantornya.
Nazar membeli saham perdana Garuda melalui lima perusahaan, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Total pembayaran oleh lima perusahaan itu sebesar Rp 300,85 miliar. Terdiri atas Rp 300 miliar untuk pembelian 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas selaku pialang.
Namun belakangan KPK menemukan bukti bahwa duit pembelian saham adalah hasil korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang, proyek universitas di Kementerian Pendidikan, serta proyek-proyek lainnya di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Nazar yang kini terpidana kasus suap Wisma Atlet dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
TRI SUHARMAN