TEMPO.CO, Jakarta -- Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, kecewa dengan pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusril Ihza Mahendra. "Ini (pertemuan) tidak boleh terjadi, kenapa Presiden mau bertemu dia (Yusril)," ujar Emerson saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.
Pertemuan antara SBY dan Yusril ini berlangsung Kamis malam, 17 Mei 2012, tiga hari setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan Yusril atas SBY dalam putusan sela mengenai kasus koruptor Agusrin M. Najamuddin. Dalam pertemuan itu, Yusril mengklaim SBY ikhlas menerima putusan sela PTUN. SBY juga disebut Yusril memahami dan menghargai upaya pengadilan mengontrol keputusan Presiden.
Menurut Emerson, SBY seharusnya bisa membatasi diri untuk bertemu dengan seseorang. Saat ini Yusril tengah menangani beberapa gugatan terhadap kebijakan pemerintah. Dalam kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamuddin, Yusril juga berada di pihak yang menentang pemerintah. Belum lagi kasus hukum yang menjerat Yusril secara personal. "Dalam kasus Sisminbakum, jelas Yusril masih dinyatakan bersalah."
SBY seharusnya bisa menjaga wibawa pemerintah. Pertemuan SBY dan Yusril, kata Emerson, justru menunjukkan kelemahan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Pertemuan singkat itu dikhawatirkan menjadi pembenaran pelaku korupsi, khususnya kepala daerah, untuk melakukan tindakan sama dengan Agusrin, yaitu melawan putusan Mahkamah Agung. "Jangan sampai ini diartikan Presiden mengamini tindakan Agusrin."
Dalam gugatan putusan sela 14 Mei 2012, PTUN menyatakan Keputusan Presiden Nomor 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 harus ditunda. Keputusan ini berisi pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif menggantikan Agusrin. Penundaan diberlakukan sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap. Adapun pihak tergugat diminta menaati putusan sela tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memvonis Agusrin empat tahun penjara dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Saat ini Agusrin tengah dalam proses sidang peninjauan kembali karena menganggap ada kekeliruan hakim kasasi MA dalam menghukumnya.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait:
Denny-Yusril Memanas Soal Putusan Sela PTUN