Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penegakan Hukum Kunci Atasi Intoleransi

image-gnews
Ratusan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Yogyakarta Anti Kekerasan (GERAYAK) menggelar aksi orasi di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, Jumat (11/05). Massa gabungan dari berbagai elemen masyarakat Yogyakarta ini mengecam keras dan menuntut supaya pelaku kekerasan terhadap diskusi buku
Ratusan massa yang menamakan diri Gerakan Rakyat Yogyakarta Anti Kekerasan (GERAYAK) menggelar aksi orasi di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, Jumat (11/05). Massa gabungan dari berbagai elemen masyarakat Yogyakarta ini mengecam keras dan menuntut supaya pelaku kekerasan terhadap diskusi buku "Allah: Liberty and Love" karya Irshad Manji di Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS), Rabu malam (09 Mei) lalu. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cendekiawan muslim Anies Baswedan menyatakan kunci untuk menyelesaikan masalah intoleransi di Indonesia adalah penegakan hukum. "Problem yang berat di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan yang merupakan hate crime. Ini sangat berbahaya buat Indonesia," kata Anies saat dihubungi, Senin, 21 Mei 2012.

Apalagi, sebagai negara yang majemuk, prinsip saling menghormati tidaklah cukup untuk menghentikan intoleransi. "Karena pada dasarnya di semua negara selalu ada orang yang intoleran," kata dia.

Karena itu, Anies melanjutkan, pihak kepolisian harus berani menindak pelaku kekerasan yang menyebarkan kebencian, baik atas dasar agama maupun etnis. "Kalau pelaku tindak kekerasan didiamkan, itu seperti mengatakan boleh-boleh saja," kata dia. “Contohnya, di perempatan ada polisi tapi membiarkan orang melanggar lampu merah, ya, nanti semuanya melanggar.”

Menurut Anies, jika hukum tidak ditegakkan, akan timbul kesan negatif. "Pertama, intoleransi dibolehkan dan ditiru yang lain. Dan kedua, seakan-akan negara lemah tidak bisa melindungi warga negaranya," kata dia.

Polisi, kata Anies, tak perlu menanyakan agama atau etnis suatu kelompok ketika terjadi kekerasan akibat intoleransi. "Kalau isunya sudah mayoritas-minoritas, polisi jadi repot," kata dia. Polisi, lanjut Anies, harus mengutamakan perlindungan terhadap warga negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, masalah perlidungan warga negara ini sudah jelas dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. "Begitu pula buat para analis, jangan lagi membahas dari segi sosio-religius, agama. Fokuslah pada penegakan hukum," kata dia.

Manajer Program Human Rights Working Group Ali Akbar Tanjung menyebutkan sebenarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdapat pasal untuk menindak mereka yang menyebarkan kebencian, yakni Pasal 156. "Sayangnya pasal ini jarang digunakan. Padahal bisa untuk menindak mereka yang intoleran dan menyebarkan kebencian," kata dia.

ARYANI KRISTANTI

Baca juga:
Dunia Soroti Intoleransi di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

12 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

13 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

16 jam lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

18 jam lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

21 jam lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK.  TEMPO/Subekti.
Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

5 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

5 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Pemerintah Diminta Tak Bebankan Penyelesaian Konflik Papua Hanya pada TNI dan Polri

Pemerintah harus menyelesaikan masalah di Papua dengan cara-cara yang komprehensif dan lintas sektor.


Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

5 hari lalu

Kapolda Papua Barat bersama pimpinan TNI memberikan keterangan pres terkait kasus bentrok antara personel TNI AL dan anggota Brimob di Polresta Sorong Kota, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu
Bentrok TNI AL Vs Brimob di Sorong Berakhir Damai, Patroli Bersama Digalakkan Usai Baku Pukul

Pasca-bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong, diketahui sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia, konflik serupa pernah terjadi.