TEMPO.CO, Kediri-- Seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jombang tertangkap tangan saat hendak melakukan pesta ganja. Pelaku kerap melakukannya di sela kegiatan mengajar sebagai dosen tamu.
AK, 39 tahun, ditangkap Satuan Reskoba Polresta Kediri saat menginap di Hotel Pardikan Asri, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Senin 21 Mei sore. Di kamar 212 polisi menemukan dua poket ganja kering berukuran 1,97 gram beserta kertas papir untuk membakar. Benda tersebut disimpan di dalam tas yang dia bawa dari tempat tinggalnya di Jombang. "Dia baru masuk kamar saat kami tangkap," kata Kepala Bagian Humas Polresta Kediri Ajun Komisaris Surono, Selasa 22 Mei 2012.
Penyidikan polisi menyebutkan dosen itu kerap menginap di Hotel Kediri saat melakukan aktivitas kerja luar kota. Selain sebagai dosen tetap di Jombang, AK juga bekerja sebagai dosen tamu di perguruan tinggi swasta Tulungagung. Namun tersangka menolak menyebutkan mata kuliah apa yang diajarkan.
Barang-barang tersebut diakui dibeli dari temannya di Kediri seharga Rp 300 ribu. Rencananya ganja itu akan dipergunakan ramai-ramai dengan tiga temannya. Namun belum sempat pesta itu digelar polisi segera meringkusnya. "Saya tak mengajak teman perempuan," katanya di depan polisi.
Saat ini polisi masih memburu jaringan yang memasok narkoba kepada AK. Dikhawatirkan peredaran ini telah merambah komunitas dosen di lingkungan AK bekerja.
Saat ini AK tak lagi bisa mengajar. Dosen itu diancam hukuman penjara minimal empat tahun karena melanggar Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
HARI TRI WASONO