TEMPO.CO, Kupang - Wartawan Radio Demos, Vincen Beny Dau, dilaporkan ke polisi oleh "Forum Kedang Bersatu" karena dinilai melakukan fitnah atau menyebarkan berita bohong. Dalam laporannya forum itu menggugat pemberitaan yang menyebutkan lembaga mereka adalah bentukan bupati dan mendatangkan investor untuk menambang pasir besi di daerah itu.
Atas laporan itu, Vincen Beny Dau pun harus menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Lembata, Nusa Tenggara Timur, dan ditetapkan sebagai tersangka. "Saya dilaporkan ke polisi dan sudah diperiksa," kata Vincen saat Tempo, Selasa, 22 Mei 2012. Dalam pemeriksaan yang berlangsung Senin lalu, Vincen mengaku ditanya seputar pemberitaan Radio Demos tentang penambangan itu.
Vincen menduga laporan ke polisi itu atas perintah Bupati Lembata, Eliaser Yantje Sunur. Pasalnya, setelah pemberitaan itu disiarkan Demos, forum dan Bupati telah sepakat melakukan klarifikasi atas pemberitaan itu. Namun klarifikasi tidak pernah dilakukan. "Sudah ada kesepakatan dengan Bupati dan forum untuk memberikan klarifikasi, tapi itu tidak digunakan. Langsung dilaporkan ke polisi," katanya.
Sementara itu Kapolres Lembata, Ajun Komisaris Besar Martin Johanis, membenarkan adanya laporan dari Forum Kedang Bersatu karena pemberitaan Radio Demos yang dinilai memfitnah mereka. Pemberitaan Radio Demos seolah-olah menyebutkan bahwa forum dan Bupati Lembata yang mendatangkan investor tersebut untuk melakukan tambang pasir besi di Kecamatan Kedang, Kabupaten Lembata.
Padahal, menurut Martin, izin pertambangan pasir besi oleh investor dikeluarkan oleh Bupati sebelumnya, Andreas Manuk. Kedatangan investor untuk melakukan penelitian akhir bersama tim dari Bandung sebanyak tujuh orang. "Masa berakhirnya izin tersebut pada 1 April 2012 lalu," kata dia.
Namun, pemberitaan Radio Demos, seolah-olah Bupati dan forum yang mendatangkan investor untuk melakukan penambangan di daerah itu. "Kok, aneh, jadi terbalik, makanya forum itu melaporkan ke Polres," kata Martin lagi.
YOHANES SEO