TEMPO.CO, Denpasar - Permohonan grasi yang diajukan oleh Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara karena kasus penyelundupan ganja ke Bali, akhirnya disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap Corby, yakni dari vonis hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Surat Keputusan Presiden Nomor 22/G tahun 2012 itu dikeluarkan pada 15 Mei 2012. "Pengadilan Negeri Denpasar baru menerima (putusan) pada Senin kemarin," kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Denpasar, Amzer Simanjuntak, Selasa 22 Mei 2012. Untuk pidana denda tetap harus dibayar sebagaimana ditetapkan pengadilan.
Corby, 34 tahun, ditangkap membawa ganja seberat 4 kilogram di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Oktober 2004. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar dia divonis 20 tahun penjara atas usaha penyelundupan ganja dari Australia dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan. Setelah mengajukan banding, Corby bahkan sempat mendapat keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun.
Berbagai usaha dilakukan Corby untuk mendapatkan keringanan hukuman. Corby pun lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi ditolak Mahkamah Agung pada 28 Maret 2008.
Dengan disetujuinya grasi tersebut, masa hukuman Corby akan dikurangi 5 tahun, dan selama menjalani masa hukuman sejak terangkapnya pada 2004 serta dikurangi remisi yang diterima oleh Corby setiap tahunnya. "Perkiraan bebas dia hanya pihak Lapas yang bisa menghitungnya nanti," ucap Amzer.
Pengacara Corby, Erwin Siregar, mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari Departemen Hukum dan HAM mengenai pemberian grasi itu. “Kalau dihitung, dia tinggal 3 tahun lagi di penjara,” katanya. Grasi itu meringankan beban Corby yang sakit-sakitan akibat tekanan mental yang ditanggungnya. “Saya akan segera memberi tahu dia dan keluarganya,” kata Erwin.
ROFIQI HASAN
Berita terkait
Grasi Dikabulkan, Hukuman Corby Dipotong 5 Tahun
Australia Minta Grasi untuk Corby
Tur Kunjungi Corby di LP Krobokan Dijual Via Internet
Corby Marah pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Remisi bagi Corby Dibatalkan
Saudara Tiri Corby Terjerat Narkotika