TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko, Selasa, 22 Mei 2012. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, pagi ini.
Hari ini Amin direncanakan bakal diperiksa untuk kasus pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Kemarin ia juga dipanggil untuk bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang turut menyeret istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak hadir.
KPK sempat menangkap Amin pada Selasa, 15 Mei 2012 malam karena tidak kooperatif. Ia sebelumnya sudah tiga kali dipanggil Komisi, tetapi tidak satu pun surat panggilan yang dia tanggapi. Pemeriksaan Amin saat itu berlangsung hingga Rabu pagi.
Sumber Tempo di KPK menyebutkan Amin banyak mengetahui proyek-proyek yang melibatkan Permai Grup, induk perusahaan PT Anugerah. Perusahaan yang dimiliki bersama oleh Nazar dan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum itu menangani sejumlah proyek besar, di antaranya pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan Komplek Olahraga Hambalang di Sentul.
Nazar membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar. Dalam dokumen pemeriksaan milik Tempo, rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Harga saham Garuda yang Rp 750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp 600 pada awal pembukaan perdagangan. Akibatnya, Nazaruddin marah-marah dan meminta agar duitnya dikembalikan. Alasannya, duit itu saweran dari kawan-kawannya.
ISMA SAVITRI