Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Punya 'Kartu Truf' Lawan Agusrin  

image-gnews
Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sudah menyiapkan argumentasi hukum untuk melawan Agusrin M. Najamuddin dalam sidang gugatan keputusan presiden soal pemberhentiannya sebagai Gubernur Bengkulu di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Keppres sudah sesuai dengan undang-undang," ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 22 Mei 2012.

Donny menjelaskan, sementara ini pemerintah menaati putusan sela yang dibuat hakim PTUN untuk Agusrin. Setelah PTUN meneken putusan sela untuk politikus Partai Demokrat itu pada Senin pekan lalu, pihaknya langsung mengirim radiogram ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menunda pelantikan Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif.

Namun, menurut Donny, keputusan pihaknya untuk merekomendasikan keppres pemberhentian Agusrin kepada Presiden sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud, yakni Pasal 30 ayat 2 UU No 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005 tentang Pemberhentian Kepala Daerah. Aturan itu menyebut kepala daerah yang dinyatakan terbukti terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan Presiden atas usul Kemendagri.

Dalam memberikan rekomendasi ke Presiden, kata Donny, Kemendagri juga sudah terlebih dulu berkonsultasi ke Mahkamah Agung. Dari situ disimpulkan, sekalipun Agusrin menempuh upaya peninjauan kembali, putusan kasasi MA untuk tersangka kasus korupsi korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap bisa dieksekusi.

Konsekuensi pelaksanaan eksekusi putusan kasasi MA adalah pemidanaan Agusrin, pencopotannya dari jabatan gubernur, dan pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hasyim sebagai gubernur definitif. "PK tidak mengurangi eksekusi," kata Donny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agusrin menang dalam gugatan putusan sela di PTUN Jakarta, 14 Mei 2012. Pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Putusan menyatakan keppres yang mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif menggantikan Agusrin ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Agusrin bersalah melalui putusan kasasi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. Saat ini, ia tengah dalam proses sidang peninjauan kembali. Empat novum dia gunakan sebagai alasan pengajuannya. Ia mengklaim ada kekeliruan dan kekhilafan fatal hakim kasasi MA dalam menghukum dirinya.

Di tengah proses PK, Agusrin mengajukan gugatan atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012. Keppres tersebut berisi instruksi memberhentikan politikus Partai Demokrat dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitif.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

5 Juli 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu (tengah) saat peletakan batu pertama jalur
Digugat Soal Polusi Udara Jakarta, Anies Sindir Para Penggugat

Anies menyatakan para penggugat polusi udara Jakarta juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara ibu kota jika masih naik kendaaan pribadi.


Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

25 Maret 2019

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berdisuksi dengan redaksi Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Indonesia Kembali Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Di tahun 2016, sebenarnya Pemerintah Indonesia sudah memenangi gugatan tersebut.


Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

25 Agustus 2018

Api sisa kebakaran hutan masih menyala di luar kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, 1 November 2015. Pemerintah masih belum mengeluarkan daftar perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan. Ulet Ifansasti/Getty Images
Jokowi Divonis Bersalah di Kasus Karhutla, Walhi Beberkan Fakta

Walhi menanggapi keputusan pengadilan tinggi Palangkaraya yang memvonis Jokowi bersalah dalam kasus kebakaran hutan dengan membeberkan sejumlah fakta.


Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

7 Mei 2017

(ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016. TEMPO/Maya Ayu Puspitasari
Alasan PBHI Bakal Gugat SK Pengangkatan Oesman Sapta ke PTUN

Julius mengatakan pelanggaran surat pengangkatan Ketua DPD tak hanya berdampak pada DPD tapi juga publik.


Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

22 Februari 2017

Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia berdemonstrasi di Kantor Bupati Mimika, Papua, 17 Februari 2017. ANTARA/Vembri Waluyas
Liga Mahasiswa Puji Sikap Pemerintah Hadapi Gugatan Freeport  

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi mengapresiasi sikap pemerintah menanggapi PT Freeport Indonesia yang akan menggugat ke pengadilan arbitrase.


Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

20 Februari 2017

Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam, didampingi tim kuasa hukum, menunjukkan surat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Jakarta, 20 Februari 2017. Tempo/Benedicta Alvinta
Parmusi Gugat Jokowi Soal Pengaktifan Kembali Gubernur Ahok

Gugatan ke PTUN ini terkait dengan aktifnya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal berstatus terdakwa penistaan agama.


Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

13 Februari 2017

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyampaikan kata sambutan pada acara serah terima jabatan di Balai Kota, Jakarta Pusat, 11 Februari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ini Alasan Ahok Digugat Anak Buah yang Dicopot

Menurut Agus Suradika, salah satu pertimbangan pencopotan Agus Bambang yakni penyalahgunaan wewenang dalam hal keuangan.


Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

8 Desember 2016

Bupati Kutai Timur, Isran Noor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Indonesia Menang atas Gugatan Arbitrase Churchill Mining

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa, 6 Desember 2016, waktu setempat itu, menolak segala tuntutan Churchill terhadap pemerintah Indonesia.


PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

10 November 2016

Festival Belok Kiri. belokkirifest.org
PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan Panitia Festival Belok Kiri  

PTUN DKI Jakarta memutuskan menolak gugatan panitia Festival Belok Kiri melawan Unit Pengelola Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.


Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

13 September 2016

Seorang pria menarik kepala seekor sapi usai disembelih dalam prosesi Kurban Idul Adha di Jakarta, 12 September 2016. REUTERS
Gugat BPN, Abdi Dalem Keraton Bawa Kepala Sapi Saat Sidang

Seorang abdi dalem Keraton Yogyakarta, Ki Lurah Sastro Mangun Darsono, 66 tahun, mendatangi Pengadilan Negeri Sleman sambil membawa kepala sapi.