TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan pihaknya siap memanggil paksa Ari Sigit jika kembali mangkir besok. "Kalau sudah tiga kali dipanggil tetap mangkir, akan kita jemput (pemanggilan secara paksa)," ujar Rikwanto di Jakarta, Selasa, 22 Mei 2012.
Ari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda. Cucu mantan Presiden Soeharto itu diduga terlibat penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 2,5 miliar dalam proyek pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Polda setelah Ari dilaporkan oleh rekan bisnisnya pada Januari 2012 lalu.
Ari, menurut Rikwanto, akan kembali dipanggil polisi Rabu, 23 Mei 2012. Rikwanto mengatakan Ari rencananya akan diperiksa polisi soal perannya dalam kasus tersebut. "Jadi Rabu (besok) baru akan dipanggil lagi," ujar Rikwanto.
Menurut Rikwanto, Ari akan dipanggil paksa jika Rabu besok kembali mangkir dari panggilan polisi. Pasalnya, Ari sudah dipanggil polisi sebanyak dua kali sebelumnya, tapi tidak pernah dipenuhi. "Kami tanyakan dulu alasan. Kalau tidak ada (alasan kuat), baru kami jemput," ujarnya.
DIMAS SIREGAR
Berita terkait
Dipanggil Polisi, Ari Sigit Belum Muncul di Polda
Ari Sigit Akan Diperiksa Senin Depan