TEMPO.CO, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang menolak memberikan izin baru penambangan pasir besi yang diajukan investor. Penolakan dilakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Alam.
Pernyataan penolakan tersebut disampaikan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Sjahrazad Masdar dan Asat Malik, dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang, Rabu, 23 Mei 2012.
Adapun terhadap izin yang sudah dikeluarkan bisa diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula izin eksplorasi bisa ditingkatkan menjadi eksploitasi jika telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan.
Penjelasan Sjahrazad Masdar dan Asat Malik tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan Fraksi Partai Amanat Nasional dalam pandangan umum pada sidang paripurna sebelumnya.
Di lain pihak, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Lumajang, Nurul Huda, sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) Tambang Pemerintah Kabupaten Lumajang menyatakan pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap pengajuan perpanjangan izin pertambangan. "Yang kami kaji apakah perpanjangan izin layak diberikan,” ujarnya.
Menurut Nurul Huda, pengkajian dilakukan setelah sebelumnya tim Pokja mengecek lokasi penambangan perusahaan yang mengajukan permohonan perpanjangan izin. "Tim akan mengecek apakah kegiatannya sesuai UKL UPL (upaya kelola lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan)," katanya.
Jika tidak sesuai dengan UKL UPL, maka pihaknya tidak akan memberikan perpanjangan izin. Selain itu, kata Nurul, tim akan mengecek teknik penambangannya. Bahkan, berkaitan dengan kewajiban pembayaran pajak juga diperiksa.
Berdasarkan pantauan Tempo, terjadi kerusakan lingkungan cukup parah di pesisir pantai selatan Lumajang akibat penambangan pasir besi secara ilegal.
Data yang diperoleh Tempo dari Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lumajang menyebutkan saat ini terdapat sekitar 100 izin penambangan pasir besi, pasir bangunan serta batuan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Izin penambangan pasir bangunan dan batuan meliputi areal seluas 200 hektare. Sedangkan izin penambangan pasir besi dengan luas areal 8.500 hektare. 8.000 hektare di antaranya dikelola PT Indonesia Modern Mining Sejahtera (PT IMMS) dan 500 hektare oleh PT Aneka Tambang
Bagian Humas Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Probolinggo, Gatot, membenarkan ihwal kerusakan lingkungan di pesisir pantai selatan Jember. Kerusakan telah dilaporkan kepada Kementerian Kehutanan.
Gatot menyebutkan sekitar 200 hektare lahan di pesisir selatan yang mengalami kerusakan akibat pengerukan pasir besi.
DAVID PRIYASIDHARTA