TEMPO.CO, Balikpapan- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim mencatat dari ribuan izin usaha pertambangan yang ada, hanya empat perusahaan pertambangan yang melakukan pelaporan secara rutin dan berkala tiap tahun proses reklamasi tambang. Sisanya belum melaporkan bahkan belum ada satupun perusahaan tambang yang mengantongi ijin KP yang melakukan reklamasi dengan baik .
“Hanya empat yakni KPC, Indominco, Kideco dan PT KEM (PKP2B) yang melakukan reklamasi dengan baik dengan laporan tiap tahunya secara berkala,” ungkap Kepala BLH Kaltim Reza Indra Riadi dalam dialog menyoal “Realisasi Reklamasi Pasca Tambang” di Hotel Benakutai, Balikpapan, Rabu, 23 Mei 2012.
Data BLH dan Distamben mencatat hingga 2011, jumlah izin untuk eksplorasi berjumlah 1051 dengan luas 3,372 juta hektare, sedangkan izin eksploitasi (produksi) sebanyak 293 dengan luasan 526 ribu hektare. Total keseluruhan izin eksplorasi dan eksploitasi sebanyak 3,8 juta hektare.
Untuk luas lahan terganggu termasuk reklamasi dan revegetasi 1,8 juta hektar konsensi produksi. Luas lahan terganggu 182,5 ribu hektar. Luas lahan yang sudah direklamasi sebanyak 27 ribu hektar dan revegetasi sebanyak 27,112 ribu hektar.
Reza mengakui pemprov tidak dapat berbuat banyak terhadap perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban reklamasi. Karena perizinan dikeluarkan oleh bupati/walikota, merekalah yang seharusnya mencabut izin usaha pertambangan jika prakteknya tidak seusai.
Deputy Bidang pengendalian lingkungan Kementerian LH Karliansyah menyatkaan, program reklamasi tambang tidak lagi harus mengembalikan fungsi lahan sebagai hutan. Namun bisa dilakukan untuk program pembedayaan lainya.
“Eks tambang itu tidak mesti dijadikan kawasan hutan tapi bisa juga digunakan untuk kegiatan perkebunan, kolam budiaya perikanan,pertanian palawija, irigasi, PDAM atau taman wisata air,” ujarnya.
Inspektur Pertambangan Direktorat Tambang dan Mineral Kementerian ESDM Ilham Munandar menambahkan, belum semua perusahaan tambang menerapkan praktik tambang yang baik. Tapi ke depan ESDM akan terus meningkatkan perbaikan lingkungan.
SG WIBISONO