TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Muhammad Nazaruddin, Rabu 23 Mei 2012 siang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi untuk Angelina Sondakh, tersangka kasus suap Wisma Atlet.
Nazar tak hanya dimintai keterangan soal kasus suap Wisma Atlet, tetapi juga untuk sejumlah proyek beberapa universitas negeri. "Agendanya adalah dimintai keterangan atas tersangka AS," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., melalui pesan singkat pada Rabu, 23 Mei 2012.
Nazaruddin yang datang ke KPK pukul 11.00 tidak banyak berkomentar. Pria ini hanya tersenyum ketika ditanya wartawan seputar kasusnya.
Dalam kasus suap Wisma Atlet, Nazaruddin telah divonis 4 tahun 10 bulan dengan denda Rp 200 juta. Adapun Angie kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang KPK.
SYAILENDRA
Berita Terkait:
Status Cegah Mahfud Suroso, Saksi Kunci Hambalang
Apa Hubungan Mahfud, Anas, dan Hambalang?
Mahfud Suroso Dicegah, Jerat Anas Disiapkan
3 Pertemuan Hambalang yang Melibatkan Ignatius
Politikus Demokrat Terima Sertifikat Hambalang
Karena Brotoseno, Akses Jenguk Angie Dibatasi?
Menteri Andi Siap Diperiksa KPK Terkait Hambalang
Menteri Andi Diperiksa KPK Kamis Pekan Ini