TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian grasi kepada Corby bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi pada napi dengan kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotik, dan terorisme.
Bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyesalkan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi pada terpidana kasus narkotik yang juga warga negara Australia, Schapelle Leigh Corby. "Langkah Presiden bukan langkah bijak dalam pemberantasan narkotik," ujar Yusril di Jakarta, Rabu, 23 Mei 2012.
Yusril menjelaskan, baru kali ini Presiden memberikan grasi pada terpidana kasus narkotik. Hal itu disayangkan karena bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi pada napi kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotik, dan terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006. "Tapi kini Presiden kini malah memberi pengampunan napi narkotik."
Menurut Yusril, saat ia masih menjabat Menteri Kehakiman, Presiden Prancis Francois Mitterand pernah meminta dirinya agar merekomendasikan Presiden RI memberikan grasi kepada napi narkotik asal Prancis. Namun saat itu, permintaan Mitterand ditolak pemerintah lewat Yusril.
Dua minggu kemudian, Mitterand mengirim utusan khusus, yakni adik pemimpin Libya Muammar Qhadafi, untuk menemui Yusril. Namun permohonan mereka tetap ditolak Yusril. Alasannya, Presiden RI belum pernah memberi grasi pada napi kasus narkotik. "Saya heran mengapa Presiden RI sekarang begitu lemah menghadapi permintaan pemerintah Australia," kata dia.
Presiden menandatangani pengurangan masa hukuman sebanyak lima tahun terhadap Corby, yang dihukum di Pengadilan Bali. Keputusan Presiden adalah hasil rekomendasi Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menteri-menteri terkait. Juga didasari nasib warga negara Indonesia di Australia yang diklaim akan mendapat hal yang sama.
Corby dihukum 20 tahun karena menyelundupkan ganja dari Australia. Dia tidak pernah mengakui kesalahannya. Namun karena alasan kesehatan mental, pengacaranya mengajukan permohonan pengurangan hukuman. Ia kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Bali.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Keluarga Jenguk Corby di Lapas Denpasar
Grasi SBY untuk Corby Dinilai Bukan Putusan Bijak
Australia Minta Grasi untuk Corby
Corby Marah pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Tur Kunjungi Corby di LP Krobokan Dijual Via Internet
Remisi bagi Corby Dibatalkan
Saudara Tiri Corby Terjerat Narkotika