Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Grasi SBY untuk Corby Dinilai Bukan Putusan Bijak

image-gnews
Schapelle Leigh Corby. REUTERS/Bagus Othman
Schapelle Leigh Corby. REUTERS/Bagus Othman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian grasi kepada Corby bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi pada napi dengan kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotik, dan terorisme.

Bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyesalkan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi pada terpidana kasus narkotik yang juga warga negara Australia, Schapelle Leigh Corby. "Langkah Presiden bukan langkah bijak dalam pemberantasan narkotik," ujar Yusril di Jakarta, Rabu, 23 Mei 2012.

Yusril menjelaskan, baru kali ini Presiden memberikan grasi pada terpidana kasus narkotik. Hal itu disayangkan karena bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi pada napi kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotik, dan terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006. "Tapi kini Presiden kini malah memberi pengampunan napi narkotik."

Menurut Yusril, saat ia masih menjabat Menteri Kehakiman, Presiden Prancis Francois Mitterand pernah meminta dirinya agar merekomendasikan Presiden RI memberikan grasi kepada napi narkotik asal Prancis. Namun saat itu, permintaan Mitterand ditolak pemerintah lewat Yusril.

Dua minggu kemudian, Mitterand mengirim utusan khusus, yakni adik pemimpin Libya Muammar Qhadafi, untuk menemui Yusril. Namun permohonan mereka tetap ditolak Yusril. Alasannya, Presiden RI belum pernah memberi grasi pada napi kasus narkotik. "Saya heran mengapa Presiden RI sekarang begitu lemah menghadapi permintaan pemerintah Australia," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Presiden menandatangani pengurangan masa hukuman sebanyak lima tahun terhadap Corby, yang dihukum di Pengadilan Bali. Keputusan Presiden adalah hasil rekomendasi Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menteri-menteri terkait. Juga didasari nasib warga negara Indonesia di Australia yang diklaim akan mendapat hal yang sama.

Corby dihukum 20 tahun karena menyelundupkan ganja dari Australia. Dia tidak pernah mengakui kesalahannya. Namun karena alasan kesehatan mental, pengacaranya mengajukan permohonan pengurangan hukuman. Ia kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Bali.

ISMA SAVITRI


Berita terkait
Keluarga Jenguk Corby di Lapas Denpasar 
Grasi SBY untuk Corby Dinilai Bukan Putusan Bijak 
Australia Minta Grasi untuk Corby
Corby Marah pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung
Tur Kunjungi Corby di LP Krobokan Dijual Via Internet
Remisi bagi Corby Dibatalkan
Saudara Tiri Corby Terjerat Narkotika

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Orang-orang berjalan di dekat spanduk untuk mendukung Tentara Rusia, di kota Vyborg, Wilayah Leningrad, Rusia 28 Mei 2023. REUTERS/Anton Vaganov/File Foto
Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi


Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) melaksanakan pertemuan dengan keluarga terpidana mati Mary Jane Veloso, Migrante International (pendamping keluarga MJV asal Filipina) di Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. Keluarga telah mengunjungi Mary Jane Veloso, dan berharap bisa mendapatkan grasi agar bebas.  Tempo-Magang/Reyhan
Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.


Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Relawan melakukan aksi damai meminta Presiden Jokowi mengabulkan grasi bagi Merry Utami di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Saat di bandara Soekarno-Hatta, Merry dititipkan tas oleh milik teman dari Jerry, ternyata tas tersebut berisi 1,1 kg heroin. TEMPO/Muhammad Hidayat
Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?


Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

16 April 2023

Aktivis perempuan kota Semarang melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Mereka menilai pelaksanaan eksekusi mati bertentangan dengan hak asasi manusia. Budi Purwanto
Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami


Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

16 April 2023

Aktivis melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami, di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Presiden Jokowi diminta menunda eksekusi mati terhadap Merri Utami agar seluruh upaya hukum bisa dijalankan. Budi Purwanto
Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.


LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

16 April 2023

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntikan. ethic.es
LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati


Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

16 April 2023

Relawan Merry Utami melakukan aksi damai di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Merry merupakan calon buruh migran yang diduga menjadi korban sindikat penyelundupan narkoba, setelah mengenal seorang pria Kanada bernama Jerry. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram


Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

15 April 2023

Devy Christa, anak Merry Utami mendatangi KSP untuk menyerahkan surat permohonan grasi ibunya, Senin, 1 November 2021. TEMPO/Khanifah Juniasari
Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.


ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

15 April 2023

Relawan Merry Utami melakukan aksi damai di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut bertujuan menggalang dukungan untuk mendorong Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi bagi Merry yang telah diajukan dari Juli 2016. TEMPO/Muhammad Hidayat
ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

ICJR sebut grasi Jokowi ke Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBHM, grasi tersebut seakan setengah hati


LBH Masyarakat Anggap Grasi Jokowi kepada Merry Utami Hanya Setengah Hati

14 April 2023

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Menolak Hukuman Mati membentangkan spanduk saat berunjuk rasa menolak eksekusi Merry Utami, di Semarang, Jateng, 28 Juli 2016. Mereka menilai Merri Utama hanya menjadi korban perdagangan manusia. ANTARA/R. Rekotomo
LBH Masyarakat Anggap Grasi Jokowi kepada Merry Utami Hanya Setengah Hati

LBH Masyarakat menilai grasi Presiden Jokowi kepada terpidana mati kasus nartkotika Merry Utami hanya setengah hati.