TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menyatakan berkas perkara pengunggah foto palsu korban jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100, Yogi Samtani, akan segera disidangkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, kepada wartawan di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu 23 Mei 2012.
Menurut dia, saat ini tim penyidik terus melengkapi berkas pemeriksaan Yogi. Boy tak mau berkomentar panjang soal kelanjutan kasus ini. "Kita lihat saja nanti di persidangan seperti apa," katanya.
Rabu 23 Mei 2012 pagi, Yogi didampingi ibundanya, Lis Anggraeni, dan pengacaranya, Muhammad Yahya Rasyid, mendatangi kantor Bareskrim untuk melakukan wajib lapor. Namun ketiganya sepakat tak buka mulut di hadapan wartawan.
Yogi Samtani terbukti menyebarkan foto palsu korban kecelakan pesawat Sukhoi Superjet 100. Dia pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini dikenakan Pasal 35 junto 51 ayat 1 UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yogi diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
INDRA WIJAYA