TEMPO.CO, Jakarta -Ari Sigit membantah telah menipu dan menggelapkan sejumlah dana proyek pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon, Banten. "Tidak benar. Pihak Krakatau Wajatama pun tidak dirugikan," kata Ari seusai menjalani pemeriksaan di markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu 23 Mei 2012.
Usai diperiksa, Ari tak banyak berkomentar. Ia menyerahkan status tersangkanya dalam kasus ini kepada penyidik. Ari mengaku menerima 50 pertanyaan dari penyidik. Dengan mengenakan kemeja merah muda dan dikawal sejumlah pria, Ari lantas menuju kendaraannya. Cucu mantan Presiden Soeharto ini mengaku tak tahu kapan akan menjalani pemeriksaan kembali.
Ari Sigit dilaporkan oleh Sutrisno, rekan bisnisnya yang merupakan direksi PT Rido Adi Sentosa, Januari lalu. Ari diduga terlibat penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 2,5 miliar.
Sutrisno mengadakan kerja sama dengan perusahaan milik Ari, PT Dinamika Daya Andalan, untuk mengerjakan proyek pengerukan tanah milik PT Krakatau Wajatama di Cilegon. Hingga kini polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Soenarno Hadie, Asrullah Arief, Sir John, Basarudin, dan Ari Sigit
Dalam rilisnya, pengacara Ari Sigit, Bontor Tobing, menegaskan kliennya tak terbukti menerima sejumlah uang. Menurut Bontor, persoalan ini adalah hubungan kerja antara PT Dinamika Daya Andalan dengan PT Rido Adi Sentosa dan PT BBS dengan Direktur Utama Basarudin.
ADITYA BUDIMAN
Metro Terpopuler
Polisi Gerebek Pabrik Jamu Palsu Bernilai Rp 8,9 M
Telepon Darurat Kebakaran 113 Sulit Dihubungi
Lagi, Perampokan Minimarket di Tangerang
BNN Musnahkan Sabu Senilai Rp 1 Miliar
Saksi Tak Cium Bau Alkohol Tabrakan Maut Tugu Tani
Di Sidang, Afriyani Xenia Maut Pakai Kerudung
Narkoba Senilai Rp 2 Miliar Dimusnahkan