TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris korporasi Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Azis, mengatakan produsen rokok setuju untuk memasang peringatan bergambar pada bungkus dan iklan rokok. Tapi ia ingin kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 2015.
“Satu merek harus bikin lima peringatan bergambar. Itu butuh biaya dan waktu,” kata Hasan, Rabu 23 Mei 2012.
Menurut Hasan, industri setidak-tidaknya butuh waktu tiga tahun untuk sosialisasi sebelum akhirnya menerapkan aturan peringatan bergambar tersebut. Industri juga perlu menyesuaikan waktu dan biaya untuk proses pencetakan gambar. Terlebih satu merek diminta membuat lima gambar peringatan yang berbeda satu sama lain. “Tidak cepat seperti mencetak koran,” katanya.
Industri rokok setuju dengan pemasangan peringatan bergambar asal besar gambar hanya 20 persen dari besar bungkus dan iklan rokok. Angka tersebut lebih kecil dari angka yang diusulkan berbagai kalangan yang kritis terhadap peredaran rokok, yakni 40 persen. “Kami setuju 20 persen karena harus ada tempat juga buat peringatan tertulis,” katanya.
Sebelumnya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengkritik pemerintah karena tak kunjung merampungkan aturan pengendalian rokok. Manajer program advokasi iklan rokok Komnas PA, Linda Sundari, mengatakan minimnya aturan memicu peningkatan jumlah perokok khususnya di kalangan anak-anak dan remaja. “Iklan rokok secara khusus menyasar anak-anak,” kata Linda, kemarin.
ANANDA BADUDU