TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Alexander A. Ivanov, memastikan perusahaan Sukhoi akan memberikan asuransi kepada para korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 sesuai dengan peraturan di Indonesia. "Sukhoi akan membayar asuransi sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan," kata Ivanov di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Rabu, 23 Mei 2012.
Ivanov menyatakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan asuransi tersebut akan segera ditandatangani oleh pihak keluarga dan ahli hukum dari perusahaan Sukhoi. Namun, dia tidak bisa memastikan prosesnya akan berlangsung berapa lama. "Sekarang saya tidak bisa katakan berapa lama prosesnya," kata dia.
Menteri Perhubungan, EE Mangindaan, juga memastikan pihak Sukhoi akan membayarkan asuransi sesuai dengan peraturan pemerintah. "Mereka (Sukhoi) menyatakan akan melaksanakan sesuai peraturan. Bahkan lebih dari itu, termasuk untuk penerbangan jenazah dan pemakaman ke daerah," kata EE Mangindaan di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Rabu, 23 Mei 2012.
Menurut dia, sesuai dengan Peraturan Menteri No 77 bahwa untuk asuransi kecelakaan seperti itu merupakan tanggung jawab dari pihak pengangkut. "Maka kami mintakan asuransi sesuai dengan peraturan menteri," dia menjelaskan.
Di lain pihak, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan pihak Rusia berjanji membayarkan asuransi sebesar US$ 50 untuk para keluarga. Selain itu, pihak keluarga juga akan mendapatkan asuransi dari Jamsostek yang jumlahnya lebih dari Rp 1,25 miliar. "Pemerintah juga memberikan santunan sebesar Rp 50 juta melalui Jasa Raharja," kata Agung.
Agung menyatakan santunan tersebut akan secepatnya diserahkan kepada pihak keluarga korban setelah seluruh berkas dokumen dibutuhkan selesai. "Santunan secepatnya karena harus diselesaikan dulu seperti ahli waris dan sebagainya. Yang pasti, asuransi sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
ANGGA SUKMA WIJAYA