TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan Big Daddy Entertainment kekurangan tiga izin untuk menggelar konser Lady Gaga di Jakarta. "Katanya mau konser, tapi sampai hari ini, persyaratan masih banyak yang belum dipenuhi," kata Arie ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Mei 2012.
Menurut Arie, pihak promotor terkesan terlalu santai untuk menghadirkan penyanyi kontroversial dari Amerika Serikat itu. "Kalau profesional, persyaratan administratif itu dilengkapi. Sampai saat ini ada dua persyaratan yang belum saya terima IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) dan izin keramaian," katanya.
Baca Juga:
Tanpa dua izin itu, kata Arie, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta tidak bisa menerbitkan izin pertunjukan temporer.
IMTA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sedangkan izin keramaian dikeluarkan Polri setelah adanya rekomendasi dari Polda Metro Jaya dan Izin dari Gelora Bung Karno untuk menggelar konser.
Menurut Arie, semua promotor hiburan paham persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menghadirkan artis luar negeri: "Lengkapi persyaratan administratif dan lulus dari penilaian Komisi Penilai Kegiatan Hiburan Daerah."
Setelah persyaratan administratif lengkap, kata dia, Komisi akan bersidang untuk menentukan persetujuan. Komisi Penilai Kegiatan Hiburan Daerah DKI Jakarta antara lain, terdiri dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Hukum DKI Jakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Arie, adanya penolakan dari berbagai kelompok masyarakat merupakan dampak dari keterbukaan informasi di Indonesia. "Referensi konsernya seperti apa, video klipnya kayak gimana, itu beredar di internet. dengan mudah semua bisa mengakses YouTube. kalau ada penolakan wajar saja," katanya. Pemerintah, kata dia, bertindak sebagai fasilitator. "Apa salah kalau pemerintah menjaga norma sosial di masyarakat," katanya.
Menurut dia, Promotor telah menyepakati permintaan dari Polda Metro Jaya untuk memberikan surat jaminan bahwa artis yang diundang tidak akan melanggar ketentuan norma sosial yang berlaku di Jakarta. "Itu pihak promotor dan Polda yang bersepakat. Tanpa paksaan. Kalau artisnya menolak ada pembatasan, itu urusan promotor dan manajemen artisnya," katanya.
Big Daddy sendiri mengatakan sudah mengantongi persyaratan dari semua lembaga yang berwenang untuk mengurus izin. "Kami sudah mengajukannya ke kepolisian tinggal menunggu izin tersebut turun," kata Media Relation Big Daddy Entertainment Arif Rahmadhoni saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 26 Mei 2012.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI| SYAILENDRA
Berita terkait:
Bagaimana Nasib Konser Lady Gaga?
Cara Promotor Bangun Citra Positif Lady Gaga
Bens Leo: Lady Gaga Tak Bakal Tampil Erotis
Lady Gaga Ternyata Ogah Didikte
Ongkos Datangkan Gaga Sekitar Rp 20 Miliar
Menteri Nuh: Daripada Lady Gaga, Mending Bee Gees