TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum, Nasir Djamil, mengatakan Komisi Hukum segera memanggil Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. "Kami akan meminta klarifikasi apa sebenarnya alasan pemberian grasi terhadap Corby," kata Nasir di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 28 Mei 2012.
Menurut Nasir, sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi pemotongan 5 tahun masa tahanan pada 15 Mei 2012, tidak ada penjelasan yang jernih antara Menkumham dan wakilnya mengenai pemberian grasi ini. Antara Menkumham dan wakilnya memberikan penjelasan berbeda. "Denny Indrayana mengatakan supaya Australia tidak mengobok-ngobok Papua, sedang Menteri Amir bilang supaya Indonesia dapat banyak. Ini simpang siur," kata Nasir.
Presiden Yudhoyono mengatakan pemberian grasi kepada warga negara asal Australia, Schepelle Leigh Corby, atas alasan kemanusiaan. Terpidana 20 tahun penjara kasus penyelundupan 4 kilogram ganja, masuk penjara pada 2004. Sebelumnya Corby sudah mendapat remisi dengan jumlah total 25 bulan. Setelah mendapat grasi 5 tahun, Corby paling lama akan keluar pada 20 September 2012.
Nasir mengatakan pemberian grasi kepada Corby akan menjadi isu serius di Komisi Hukum. Alasannya, grasi untuk Corby ini akan menjadi preseden buruk bagi perang terhadap narkoba. Sebabnya, dalam kasus narkotik itu, Corby bukanlah korban, tapi merupakan sindikat narkoba internasional. "Ada indikasi ini akan menjadi preseden dalam pemberian grasi."
Pemberian grasi untuk Corby ini mendapat tentangan dari beberapa kelompok masyarakat. Gerakan Nasional Anti Narkoba, misalnya, akan mengajukan gugatan kepada Presiden atas keputusan itu. Presiden dianggap tidak konsisten dalam menjalankan keputusan terhadap perang narkoba.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Interpelasi Presiden Soal Grasi Corby Digulirkan
Menteri Amir Bantah Corby Terkait Ekstradisi Adrian
Setelah Corby, Australia Proses Ekstradisi Adrian
Usai Grasi Corby, Australia Proses Ekstradisi Adrian ''BLBI''
Corby Sudah Bisa Ajukan Bebas Bersyarat