Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angie Dicecar Soal Proyek Kementerian Pendidikan  

image-gnews
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (29/05). TEMPO/Seto Wardhana
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (29/05). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap Wisma Atlet dan korupsi pengadaan laboratorium universitas, Angelina Sondakh, dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, 29 Mei 2012. Pengacara Angie, Teuku Nasrullah, menyebutkan kliennya diperiksa terkait proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Pemeriksaan hari ini tidak ada yang terkait Kementerian Pemuda dan Olahraga, tapi yang terkait Kemendikbud," ujar Nasrullah seusai mendampingi kliennya di gedung KPK, Selasa siang ini, 29 Mei 2012.

Menurut Nasrullah, Angie pada intinya ditanya soal bagaimana sebuah program dibuat pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, kemudian dibahas di komisi Dewan Perwakilan Rakyat dan anggarannya disepakati di Senayan. Materi itu, kata dia, tak jauh beda dengan pemeriksaan Angie sebelumnya.

Namun, saat ditanya proyek Kemendikbud mana yang ditanyakan penyidik kepada Angie, Nasrullah emoh membeberkan. Ia beralasan materi berita acara pemeriksaan bersifat rahasia. "Tanya saja ke penyidik. Saya khawatir nanti dikenakan sanksi terkait pembukaan rahasia BAP," kata dia. "Klien saya masih bertahan dengan keterangan sebelumnya."

Tudingan bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin ihwal duit komisi proyek Kemendikbud sebesar Rp 2 miliar, yang disebut-sebut dipakai untuk membiayai pembuatan kalender Anas Urbaningrum, tidak ditanyakan penyidik kepada Angie. Begitu pun soal proyek pembangunan kompleks olahraga Hambalang senilai Rp 1,2 triliun.

Angie ditetapkan sebagai tersangka 3 Februari 2012 dan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada 27 April lalu. Ia disangka kecipratan duit proyek Kemenpora dan Kemendikbud pada tahun 2010-2011. Total nilai proyek dua kementerian tersebut yang dikelola Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat disinyalir mencapai Rp 600 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK sudah memblokir tiga rekening Angie karena ada dugaan ia menerima dana dalam kaitan dengan pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendiknas. Ketiganya adalah rekening gaji Angie sebagai anggota DPR di Bank Mandiri berisi Rp 50 juta, rekening berisi deposito di sebuah bank swasta sebesar US$ 10 ribu, dan rekening asuransi anak Angie sebesar Rp 60 juta.

Ketua KPK Abraham Samad beberapa waktu lalu menyebutkan Komisi sudah menemukan aliran dana ke Angie yang dicurigai terkait proyek di kementerian. "Uang itu dikucurkan oleh perusahaan Permai Group--milik Muhammad Nazaruddin--pada Mei 2010 lalu. Semua bukti-buktinya sudah lengkap," ujarnya.

Nama Angelina pertama kali diungkap Nazaruddin yang sudah divonis 4 tahun 10 bulan dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Menurut Nazar, Angie tahu soal aliran duit proyek senilai Rp 191 miliar ke sejumlah politikus DPR dan anggota Demokrat. Hal itu diketahui Nazar saat pemeriksaan tim pencari fakta partai pimpinan Anas Urbaningrum itu.

ISMA SAVITRI

Berita terkait
Angelina Sondakh Dicecar 21 Pertanyaan oleh KPK
KPK Kembali Periksa Angie sebagai Tersangka
KPK Periksa Saksi Kasus Korupsi Angelina Sondakh
KPK Periksa Gerhana untuk Angie
KPK Izinkan Angelina Sondakh Berobat ke Luar
Angelina Sondakh Minta Alquran dan Guru Ngaji
KPK Periksa Ketua Komisi Olahraga DPR

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

15 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

18 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

20 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

1 hari lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

1 hari lalu

Artika Sari Devi dan Baim saat melayat Mooryati Soedibyo. Foto; Instagram.
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.