TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Sumartono. Dia terlibat dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang 2012.
Majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi juga memvonis politikus Partai Demokrat tersebut membayar denda Rp 50 juta atau subsider lima bulan penjara kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di dakwaan lebih subsider,” kata Ifa Sudewi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, 29 Mei 2012.
Vonis terhadap Sumartono tersebut hanya separuh dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Semarang itu dihukum lima tahun penjara serta membayar uang Rp 200 juta.
Atas vonis tersebut, Sumartono menyatakan pikir-pikir.
Memakai kemeja warna putih bergaris biru, mata Sumartono tampak memerah meneteskan air mata saat mendengar putusan. Sambil mengusap air mata, ia juga dipeluk sanak saudaranya yang setia menunggu selama persidangan. Tak kuasa menahan sedih, sanak saudara Sumartono juga terlihat menitikkan air mata.
Ditemui seusai sidang, Sumartono tak mau diwawancarai wartawan. “Masih pikir-pikir,” katanya sambil berlalu dalam kerumunan sanak saudaranya.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi juga belum bisa menyatakan sikapnya. “Kami masih pikir-pikir. Minta tolong agar salinan putusan agar segera diberikan,” kata jaksa Roni.
Sumartono terbukti turut menerima uang pelicin pembahasan mata anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Zaenuri sebesar Rp 40 juta. Ketika menerima uang tersebut pada 24 November 2011, Sumartono dan Agung ditangkap KPK. Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah nonaktif Kota Semarang, Ahkmat Zaenuri, sudah divonis satu tahun enam bulan.
ROFIUDDIN