TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat IV Narkotika Markas Besar Kepolisian RI meringkus Angkasa Jaya alias Aang, ayah kandung penyanyi Julia Perez, karena kasus sabu-sabu. Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Komisaris Besar Anjan Pramuka, Aang diciduk di rumahnya, Jalan Malahayati, Cijantung I Nomor 20 Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin 28 Mei 2012. Polisi menemukan perlengkapan sabu, antara lain aluminium foil, sisa bungkus sabu, korek api, dan bong. Polisi mengetes urinenya. "Hasilnya positif. Dia menggunakan sabu," kata Anjan, Senin 28 Mei 2012.
Dari Aang polisi menyita dua plastik sabu masing-masing seberat 0,20 gram, dua batang sedotan plastik, satu pipet dari kaca, satu sedotan, dua korek, dan tiga lembar aluminium foil.
Selain menangkap Aang, polisi juga meringkus Yossi Loppies. Menurut Anjan Pramuka, Yossi ditangkap di rumahnya di kawasan Kalisari RT 03 RW 09, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Penangkapan Yossi dilakukan sebelum penangkapan Aang. Sebelum menangkap keduanya, polisi mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada pengedar dan pemakai narkoba di sana. Polisi lantas menyamar sebagai pembeli. "Di dalam jaket rompi Yossi, polisi menemukan satu kotak rokok Dji Sam Soe berisi satu plastik bening yang di dalamnya berisi kristal putih alias sabu," katanya.
Dari tangan Yossi, polisi menyita barang bukti 0,56 gram sabu dan jaket. Berdasar keterangan Yossi, dia membeli barang haram itu dari Kampung Ambon. "Kami sudah ikuti mereka hampir satu bulan," ujar Anjan. Yossi mengaku sudah pakai narkoba dua tahun, Aang lima tahun.
Menurut, Anjan kedua orang ini adalah pengguna dan pengedar. Tapi, menurut Kepala Subdit II Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Siswandi masih perlu pemeriksaan lanjutan untuk benar-benar memastikan peran masing-masing mereka. "Belum selesai diperiksa. Yang jelas, tes urine positif," kata Siswandi.
Polisi menjerat Yossi dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara hingga maksimal 12 tahun. Adapun Aang dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan subsidair Pasal 127 Ayat 1 huruf a. Ancaman hukumannya juga 4 tahun penjara.
Aang adalah mantan pemain sepak bola. Ia pada 1988-1990 bermain di klub Lampung Putra. "Setelah saya tanya, dia mengaku mantan pemain Lampung Putra," ujar Siswandi. Adapun Yossi bekerja di bidang swasta.
Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB, Julia Perez datang ke kantor Direktorat IV Narkotika Markas Besar Kepolisian RI di Cawang, Jakarta Timur. Ia menumpang Alphard hitam dan langsung menuju ruang pemeriksaan Aang dengan pengawalan dua petugas. Manajer Julia Perez, Mario, membenarkan bahwa Angkasa Jaya adalah ayah kandung Julia Perez.
ATMI PERTIWI