TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendukung rencana pemerintah terkait penetapan batas minimum kepemilikan modal (ekuitas) perusahaan asuransi Rp 100 miliar pada 2014.
"Ini soal komitmen saja dari pengusaha sebab sebenarnya usaha ini sangat menjanjikan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Benny Waworuntu, kepada Tempo, Selasa, 29 Mei 2012.
Ia menilai persoalan mendasar yang mengganjal pengusaha terhadap aturan itu adalah masih rendahnya komitmen investor untuk menanamkan modal secara optimal sesuai kebutuhan perusahaan asuransi. "Intinya mau enggak investor menambah modalnya," kata Benny.
Benny mencatat rata-rata pertumbuhan bisnis asuransi dalam tiga tahun terakhir sebesar 25 persen sehingga anggapan memberatkan terhadap penentuan batas minimum ekuitas tidak sepenuhnya benar. "Saya mendukung langkah pemerintah," ujarnya.
Namun, Benny meminta pemerintah optimal dalam melakukan sosialisasi terhadap penerapan aturan tersebut di lapangan. Dengan demikian, semua pengusaha dan perusahaan asuransi akan mengetahui aturan yang baru.
Selain itu, pemerintah perlu mengingatkan semua perusahaan asuransi agar mematuhi aturan itu. "Misalnya dengan memberikan desposisi atau bahkan sanksi bagi mereka yang tidak memenuhi aturan itu," kata dia.
Sebelumnya Kepala Bagian Analisis Keuangan dan Asuransi BAPEPAM-LK Sumardjono menyatakan pemerintah berencana menaikkan batas minimum ekuitas perusahaan asuransi menjadi Rp 100 pada 2014 mendatang.
Pemerintah beranggapan prospek usaha ini sangat menjanjikan dengan pertumbuhan tiap tahun di atas 20 persen. Namun hal itu masih menyimpan kendala. Hingga kini dengan batas minimum ekuitas Rp 70 miliar, masih banyak perusahaan yang tidak sanggup memenuhinya.
Oleh sebab itu, rencana penambahan ekuitas tersebut diperkirakan cukup memberatkan perusahaan asuransi. Tahun lalu, Bapepam mencatat sebanyak delapan asuransi jiwa dan 23 asuransi umum serta reasuransi memiliki modal kurang dari Rp 70 miliar.
Sesuai aturan, tahun ini mereka harus memenuhi permodalan Rp 70 miliar atau menyerahkan rencana kerja pemenuhan modal. Rata-rata nilai ekuitas perusahaan asuransi saat ini berada di kisaran 40-70 miliar.
JAYADI SUPRIADIN