TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan pembahasan peraturan presiden baru sebagai pelaksana Undang-Undang No 2 Tahun 2012 sudah selesai dan disepakati. "Sekarang sudah final dan sudah disepakati semua," kata Djoko, Selasa, 29 Mei 2012.
Menurut Djoko, dalam rapat koordinator pembahasan masalah mengenai pembebasan lahan dan peraturan presiden sudah hampir rampung. Namun, dalam pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 yang diubah dengan Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006 masih berlaku sampai Desember 2014.
"Perpres baru keluar, perpres lama masih berlaku. Kalau dalam pelaksanaan menggunakan perpres lama tidak selesai, maka diputuskan memakai perpres yang baru," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian, Eddy Abdulrachman. Ia mengatakan dalam peralihan proses pengadaan tanah, disebutkan perpres baru tetap masih bisa dilaksanakan mengikuti aturan perpres sebelumnya, tapi harus memulai dari awal.
Permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan 24 ruas jalan tol dapat diselesaikan dengan perpres sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2012. “Bisa diselesaikan dengan perpres baru ini, tapi harus diproses dari awal," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Jalan Tol Indonesia menilai Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 yang diubah dengan Perpres No 65 Tahun 2006 yang mengatur tentang pembebasan tanah untuk pembangunan jalan tol dinilai mandul dan sangat tidak efektif. "Perpres ini seolah-olah mandul, tidak bisa secara optimal mendukung pembebasan tanah," kata Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI), Fatchur Rochman, beberapa waktu lalu.
Pasalnya, selain tidak ada kejelasan mengenai target waktu penyelesaian, perpres juga tidak mencantumkan penanggung jawab penyelesaian tanah. Dalam pasal-pasal ketentuan peralihan peraturan baru tersebut, disebutkan bahwa perangkat peraturan lama (Perpres No 36 Tahun 2005 dan Perpres No 65 Tahun 2006) masih dapat digunakan sebagai dasar hukum pembebasan tanah sampai tahun 2014.
"Kalau memang peraturan yang ada sudah terbukti tidak efektif, mengapa harus digunakan terus?" ujar Fatchur. Hal ini juga sangat aneh karena peraturan yang terbukti tidak efektif seharusnya tidak digunakan lagi.
AFRILIA SURYANIS