TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Ahmad Ghani Gazali, mengkhawatirkan pembebasan tanah untuk proyek 24 ruas tol yang hingga saat ini mangkrak. Jika tak rampung pada Desember 2014, seluruh proses harus diulang dari awal.
Meski optimistis, menurut Ghani, proyek 24 ruas tol hingga kini masih menggunakan aturan lama tentang pengadaan tanah yakni Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2005. Sedangkan pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Presiden yang baru tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum. Dalam pasal peralihan Perpres yang baru nanti, batas waktu berlakunya Perpres lama hingga Desember 2014.
“Sekarang kami masih optimis, tapi kalau masih stagnan juga sampai batas waktu, ya potensi ulang dari awal,” kata Ghani saat ditemui di kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Selasa, 29 Mei 2012.
Ghani tak bisa menyampaikan perkembangan pembebasan lahan dalam proyek ini. Dia berdalih pembebasan tanah tidak bisa langsung terukur perkembangannya karena harus melalui tahap persiapan dan perencanaan.
Selain itu, proses pembebasan tanah menjadi satu kesatuan mulai dari pengukuran, sosialiasi, hingga negosiasi. “Jadi progress pembebasan tanah baru bisa terlihat setelah masuk tahap pembayaran,” kata Ghani.
BPJT hingga saat ini masih kesulitan membebaskan tanah untuk proyek 24 ruas tol mangkrak, terutama ruas JORR II (Jakarta Outer Ring Road). Alasannya, pemerintah daerah dan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) masih ragu kapan Perpres yang akan terbit. Sebab dalam Perpres yang baru nanti, tugas P2T untuk mengeksekusi tanah akan diambil alih Badan Pertanahan Nasional.
Meskipun 24 ruas tol itu masih mangkrak, kata Ghani, BPJT akan terus mengupayakan pengadaan lahan dengan Perpres lama hingga 2014. "Ya itu konsekuensi dari sebuah aturan," ungkapnya.
Dia mencontohkan, ada beberapa pengadaan ruas tol yang tetap berjalan dengan menggunakan Perpres lama, yaitu Surabaya-Mojokerto, Semarang-Solo, Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan, pembebasan tanah untuk 24 ruas tol mangkrak akan tetap mengacu pada Perpres lama. Ini dilakukan sambil menunggu Perpres baru terbit dan mulai diterapkan.
"Kalau sampai Desember 2014 pengadaan tanah tidak selesai maka baru menggunakan Perpres baru dengan proses pengulangan dari awal lagi," katanya. Sedangkan untuk ruas tol yang baru, tetap harus menggunakan Perpres yang akan terbit nanti.
Pemerintah sedang membahas Peraturan Presiden tentang pembebasan tanah. Nantinya Perpres baru akan menggantikan Perpres yang saat ini berlaku Nomor 36 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2006. Perpres baru dipastikan sudah mencapai tahap final dan akan segera terbit.
ROSALINA