TEMPO.CO, Jakarta - Meredupnya bisnis ring back tone (RBT) membuat Asirindo, perusahaan yang mengelola hak perusahaan rekaman, kehilangan akal. Lembaga manajemen kolektif bagi produser dan perusahaan rekaman di Indonesia ini kemudian menyiasatinya dengan menggandeng perusahaan pemilik mesin karaoke.
Di Indonesia, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) dikenal sebagai asosiasi yang beranggotakan 69 perusahaan rekaman di seluruh Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu memproduksi dan bahkan mendistribusikan musik-musik produksi Indonesia serta musik-musik asing. Sebanyak 95 persen perusahaan rekaman aktif di Indonesia adalah anggota Asiri.
Asiri memiliki perusahaan afiliasi, yakni Asirindo yang mewakili anggota Asiri untuk mengurus lisensi kolektif. Jadi, dengan menjadi anggota Asiri, mereka mendapatkan manfaat dengan menerima penghasilan yang dibayarkan seluruh pengguna (user) musik di seluruh Indonesia kepada Asirindo.
Asirindo sendiri didirikan untuk mengelola hak-hak perusahaan rekaman. Beberapa perusahaan rekaman telah memberikan kuasa kepada Asirindo untuk mengelola hak-hak yang dimiliki atas phonogram, master rekaman, dan karya rekam suara sesuai dengan regulasi hak cipta di Indonesia.
Menurut Direktur Asirindo Jusak Irwan Sutiono, kerja sama ini bisa menyelamatkan potensi pemasukan atas hak mekanikal sebuah karya lagu. Dalam kerja sama berbentuk lisensi dari Asirindo ini, pihaknya bekerja sama dengan dua perusahaan, yakni Adab Alam Electronic dan Antelindo Utama.
"Dalam setahun, ada puluhan miliar rupiah yang hilang akibat pemakaian lagu asli tanpa izin di mesin-mesin karaoke. Harapan kami, kerja sama bisa mengatasi masalah yang dihadapi," kata Jusak.
Pemimpin di perusahaan label rekaman asing Warner Music Indonesia ini mengaku pemberian lisensi semacam itu sangat membantunya. Apalagi keuangan para perusahaan rekaman yang terseok-seok akibat berhentinya layanan RBT.
Dalam kerja sama ini, mesin-mesin karaoke dari dua perusahaan akan mendapatkan lisensi dan mesin-mesin itu menggunakan karya rekaman suara atau musik asli untuk pribadi. “Di luar dua perusahaan yang menggunakan rekaman suara asli penyanyi dan musisi, maka dianggap ilegal, tanpa izin, dan menjadi tindakan melawan hukum," katanya.
Sementara itu, karya-karya lagu yang masuk dalam lisensi, di antaranya berasal dari grup Slank, Ungu, Armada, Samsons, Geisha, Kotak, Lyla, dan penyanyi Agnes Monica, Syahrini, serta Judika.
Menurut Rocky Darmawan, perwakilan dari perusahaan Adab Alam, Elektronic dan Antelindo Utama yang diwakili oleh Ramlan Rusdijanto, adanya sistem lisensi ini membantu kemudahan mengelola karya rekaman suara asli atau musik asli yang dimiliki produser perusahaan rekaman. Dari sisi bisnis juga bagus dan masalah hak cipta terjamin.
EVIETA FADJAR