TEMPO.CO, Jakarta-Perwakilan Sukhoi di Indonesia, PT Trimarga Rekatama bisa dipidanakan lantaran tak mengasuransikan pekerjanya pada Jamsostek. Dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR, Jamsostek mencatat dua orang korban kecelakaan Sukhoi Superjet 100 yang adalah perwakilan Trimarga, tak masuk dalam daftar penerima asuransi dari perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Juru Bicara Trimarga, Sunaryo menjelaskan, pegawainya tak diasuransikan pada Jamsostek lantaran sudah diasuransikan di asuransi swasta. "Sudah di-cover Allianz," ujarnya.
Komisi V bidang Perhubungan DPR mempertanyakan alasan PT Trimarga tak mengasuransikan pegawainya pada Jamsostek, padahal menurut peraturan pemerintah tentang Jamsostek, perusahaan yang memperkerjakan 10 orang (gaji Rp 1 juta) wajib mengasuransikan pegawainya ke Jamsostek. Jika melanggar, pihak terkait bisa terancam hukuman denda Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan. Trimarga juga bisa dicabut izin usahanya.
Menanggapi pertanyaan komisi, Trimarga berkelit jumlah pegawainya sembilan orang sehingga tak masuk dalam kategori yang harus mengasuransikan pegawainya ke Jamsostek. Direktur Utama Konsultan Trimarga, PT Catur Dayaprima Dirgantara, Indra S. Djani-pun mengungkapkan kesediaannya bertanggungjawab atas hal tersebut. "Kami konsultan, saya sebagai Dirut berani bertanggung jawab," ujarnya.
Adapun Direktur Utama PT Jamsostek, Hotbonar Sinaga mengkoreksi alasan Trimarga. "Pernyataannya keliru, dalam peraturan pemerintah tertulis, mempekerjakan 10 orang atau membayar payrol satu bulan di atas Rp 1 juta wajib mendaftarkan pegawainya," ujarnya.
Pernyataan Hotbonar disambut para anggota Komisi dengan pertanyaan tentang kesiapan Trimarga bertanggungjawab. Seluruh perwakilan Trimarga-pun diam.
Ditemui usai rapat, Indra mengakui pihaknya telah salah. "Kami salah, kami sudah sampaikan kami akan bertanggungjawab," ujarnya.
MARTHA T.