TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengaku sudah menerima surat tanggapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait 19 daerah yang diusulkan untuk dimekarkan oleh DPR. Surat tersebut, kata Marzuki, diterima DPR sejak dua pekan lalu.
"Isinya mengenai penunjukan menteri-menteri untuk membahas pengembangan pemekaran daerah itu. Suratnya sudah saya distribusikan," kata Marzuki di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Mei 2012.
Menurut Marzuki, setelah adanya surat dari Presiden SBY tersebut, kementerian terkait kemudian akan melakukan pembahasan mengenai pemekaran tersebut. "Kewajiban pemerintah untuk menyampaikan siapa saja yang akan membahas. Soal setuju atau tidaknya, nanti dalam pembahasan itu," kata Marzuki.
Sebelumnya Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Daerah Otonomi Baru yang diusulkan Komisi II DPR. Dalam RUU tersebut, Badan Legislasi meloloskan 19 daerah yang akan dimekarkan.
Komisi Pemerintahan DPR mengaku sudah melakukan seleksi ketat mengenai persyaratan daerah yang akan dimekarkan. Sebagian besar dari 19 daerah yang akan dimekarkan tersebut berada di daerah perbatasan. Daerah perbatasan menjadi prioritas pemekaran karena rentan kendali akibat terlalu jauh dari pemerintahan pusat sehingga mengakibatkan pembangunan infrastruktur yang terlambat.
Sepanjang sepuluh tahun, dari 1999 hingga 2009, daerah otonomi di Indonesia terus bertambah sebanyak 205, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Penambahan ini membuat jumlah daerah otonomi di Indonesia kian banyak, menjadi 524 daerah, terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, menilai dengan diterbitkannya Amanat Presiden tersebut, maka pemerintah sudah membuka moratorium mengenai pemekaran daerah. "Komisi II sendiri belum mendapatkan tembusan surat itu secara resmi. Tapi memang informasinya sudah ada," katanya.
Malik menyatakan komisinya akan segera menindaklanjuti dengan mengagendakan pembahasan Amanat Presiden itu dengan membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru. "Jadi nanti dari pimpinan akan dibawa ke Badan Musyawarah, lalu ke Komisi II, kemudian dibentuk Panitia Kerja," katanya.
Menurut Malik, nasib pemekaran 19 daerah itu akan diputuskan dalam Panja. "Bisa saja tahun ini dimekarkan seluruhnya atau pemekaran dilakukan secara bertahap," ujar dia.
ANGGA SUKMA WIJAYA