TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Azis mengatakan DPR enggan membahas Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebelum pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang JPSK. "Ini sikap Dewan," katanya di kompleks parlemen Senayan, Rabu, 30 Mei 2012.
Harry mengatakan sikap Badan Legislasi DPR juga membingungkan karena memasukkan RUU ini ke dalam program legislasi tahun ini. "Ini undang-undangnya jelas. Saya tidak tahu kenapa masuk ke dalam Prolegnas (program legislasi nasional)," ujar politikus Golkar tersebut.
Anggota Komisi Keuangan Dolfie Palit mendukung pernyataan Harry. "Kami tidak bisa langsung membahas," katanya kepada Tempo. Dolfie mengatakan penolakan pembahasan ini bukan karena DPR tidak melihat urgensi UU JPSK. "Ini peraturan undang-undang, masak kami melanggar undang-undang yang kami buat sendiri," ujarnya.
Aturan yang memerintahkan pemerintah agar mengusulkan undang-undang pencabutan perppu, ucap Dolfie, diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Undang-Undang. Penerbitan undang-undang untuk mencabut Perppu JPSK diperlukan karena perppu tersebut ditolak DPR melalui Sidang Paripurna pada 28 Desember 2008.
Dolfie mengatakan sikap resmi DPR diserahkan dalam pembahasan di Komisi Keuangan. "Kita tunggu sikap fraksi masing-masing," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
AKBAR TRI KURNIAWAN