Produsen Wajib Umumkan Cacat Produksi  
Reporter: Tempo.co
Editor: Tempo.co
Rabu, 30 Mei 2012 10:34 WIB
daihatsu sirion
Iklan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku usaha wajib mengumumkan kepada konsumen jika terdapat produknya yang mengalami gagal produksi atau mengalami kecacatan. Hal ini diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pelaku usaha wajib bertanggung jawab terhadap barang yang diproduksi dan diperdagangkan,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nus Muzulia Ishak, saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Mei 2012.

Nus mengapresiasi jika ada produsen yang memiliki kesadaran sendiri untuk menarik kembali produknya yang mengalami cacat produksi. Hal ini dinilai merupakan etika pelaku usaha dalam tata niaga. “Pelaku usaha juga sudah melakukan perlindungan konsumen.”

Direktorat yang dia pimpin juga rutin merazia produk-produk di pasaran. Dia menyatakan, saat ini sudah ada 83 produk yang berlabel Standar Nasional Indonesia. Label ini seharusnya membuat semua produk memiliki standar sama di pasaran. Tetapi dia masih menemukan ada produk yang tidak memenuhi standar. “Kami minta produk ini di-recall,” ujarnya.

Terhadap produk otomotif, dia mengaku tidak mengawasi secara rutin. Namun, produk otomotif seharusnya sudah memiliki standar sama karena ada jaminan dari principal di negara asal. Dia mengakui akan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian untuk mengawasi lebih produk-produk otomotif.

Ketika ditanya apakah memungkinkan dibentuk lembaga pengawas otomotif seperti di Amerika Serikat, Nus menjelaskan, “Itu memungkinkan, tapi akan dikaji lagi.”

Kemarin, PT Astra Daihatsu Motor secara resmi mengumumkan penarikan kembali (recall) dua produknya yakni Daihatsu Gran Max dan Sirion. Recall ini akan dilaksanakan selama satu tahun mulai 29 Mei 2012 hingga 28 Mei 2013.

Tipe yang ditarik kembali adalah Gran Max sebanyak 36.988 unit Gran Max Pick Up yang diproduksi sejak 2007 hingga 15 Oktober 2010 dan 11.715 unit Gran Max Mini Bus dan Blind Van produksi 2007 hingga 23 Oktober 2008. Jumlah Daihatsu Sirion yang di-recall sebanyak 3.227 unit yang diproduksi sejak 2008 hingga Maret 2011.

I WAYAN AGUS PURNOMO

Berita Terpopuler Lainnya:Tak Mau Berkerudung, Manajer Bank DipecatDua Pesawat Nyaris Benturan, ATC Bilang: Itu AmanKisah Pejabat Muslim Pertama Kabinet InggrisAgen CIA Asal Pakistan Doyan PerempuanPertarungan Dua Kubu di VatikanMichelle Obama Ingin Cerai 12 Tahun Lalu

Iklan

 

 

 

BERITA TERKAIT


Rekomendasi