TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan pihaknya akan melakukan eksekusi mati terhadap tiga terpidana kasus narkoba. "Ada laporan, di Tangerang (Kejaksaan Tinggi Banten), ada tiga terpidana mati kasus narkoba yang siap dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Hamzah Tajja, saat ditemui di gedung utama Kejaksaan Agung, Kamis, 31 Mei 2012.
Namun Hamzah tak mau menjelaskan identitas para terpidana dan waktu pelaksanaan eksekusi mati tersebut. Dia hanya menyatakan tim jaksa terus melakukan persiapan. "Waktu dan tempat tidak akan kami publikasikan," ujar Hamzah.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan dua Kejaksaan Tinggi siap melakukan eksekusi terhadap beberapa terpidana hukuman mati kasus narkoba. Kedua Kejaksaan Tinggi itu adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Banten.
Kejaksaan menyatakan kesulitan dalam pelaksanaan eksekusi mati ini adalah persiapannya. Menurut dia, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi oleh Kejaksaan Tinggi sebelum melakukan eksekusi mati.
Kejaksaan Agung menyatakan terdapat 58 terpidana mati kasus narkotik dan psikotropika di Indonesia. Sementara hingga Oktober 2010, tercatat terdapat 115 terpidana mati di Tanah Air yang belum dieksekusi, antara lain 55 perkara kasus pembunuhan berencana, 58 perkara narkotik dan psikotropika, serta dua perkara terorisme.
INDRA WIJAYA