TEMPO.CO , Jakarta:Tidak hanya kendaraan dinas yang dilarang mengkonsumsi bahan bakar minyak bersubsidi. Kendaraan untuk industri berat seperti pertambangan dan perkebunan juga haram untuk menggunakan bensin subsidi.
"Pelarangan BBM subsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan mulai 1 September nanti," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di kantornya, Rabu, 30 Mei 2012.
Ia menyatakan pemerintah perlu secara gencar memasyarakatkan keputusannya terutama di kawasan industri pertambangan. Ia meminta pihak industri mulai membiasakan diri memakai BBM non subsidi untuk bahan bakar kendaraannya. Penerapannya diperkirakan memenuhi target penghematan sebesar 425 ribu kiloliter.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo memaparkan kebijakan ini semula akan diterapkan di Kalimantan terlebih dahulu utamanya industri pertambangan dan perkebunan.
Penerapannya baru mulai 1 September 2012 karena pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan dan perkebunan menyediakan atau memiliki tangki BBM untuk nantinya dipasok oleh penyalur yang ditunjuk."Kalau punya tangki mudah, tetapi kalau tidak punya dan diwajibkan sekarang agak susah. Jadi harus persiapkan," kata Evita.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Terkait
Lima Langkah Hemat BBM Nasional ala SBY
Presiden SBY: Penghematan Energi Mulai Juni
SBY: Pemerintah dan BUMN Berilah Contoh Hemat BBM
BI Luncurkan Deposito Valuta Asing
Dow Jones Naik 125 Poin, Facebook Jatuh 9,6 Persen
Tambah Kandang Ayam, Sierad Pinjam Duit Rp 417,8 M
Lippo Grup Bangun Mega Proyek Senilai US$ 1,2 Miliar