Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membaca Tarif SMS Berbasis Biaya  

image-gnews
Hanifah (18) menunjukan telepon genggamnya yang berisi SMS pengumuman kelulusan Ujian Nasional di SMA 1 Tangsel,Ciputat, Tangerang Selatan,(26/5). Sekolah memilih SMS untuk mengumumkan kelulusan UN untuk mencegah aksi coret-coretan dan konvoi yang dilakukan para siswa. ANTARA/Muhammad Deffa
Hanifah (18) menunjukan telepon genggamnya yang berisi SMS pengumuman kelulusan Ujian Nasional di SMA 1 Tangsel,Ciputat, Tangerang Selatan,(26/5). Sekolah memilih SMS untuk mengumumkan kelulusan UN untuk mencegah aksi coret-coretan dan konvoi yang dilakukan para siswa. ANTARA/Muhammad Deffa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan tarif pengiriman SMS berbasis biaya mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 1 Juni 2012. Ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni skema Sender Keep All (SKA).

Oleh sejumlah kalangan, kebijakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ini dinilai akan mendorong tarif pesan pendek. Sebenarnya, apa perbedaan antara pengiriman SMS berbasis biaya dan skema Sender Keep All?

Dengan skema Sender Keep All, biaya pengiriman SMS sepenuhnya menjadi keuntungan operator telekomunikasi yang mengirimkan SMS tersebut. Adapun operator yang menerima SMS tidak memperoleh pendapatan dari pengiriman tersebut karena hanya sebagai penerima.

Jadi, misalnya Budi sebagai pengguna operator X, mengirim SMS ke Iwan yang menggunakan operator Y. Maka biaya SMS yang dikirim Budi sepenuhnya menjadi milik operator X, sedangkan operator Y tidak menerima pendapatan dari biaya SMS tersebut.

Sehingga apabila operator X mengenakan tarif Rp 150 per SMS, maka tarif tersebut sepenuhnya menjadi milik operator X, sedangkan operator Y tidak mendapat bagian dari tarif tersebut. Di dalam Rp 150 tersebut sudah terdapat biaya interkoneksi dan biaya retail activity.

Aturan SKA itu diterapkan dengan anggapan trafik SMS antar operator akan seimbang. Alasannya, secara natural, pengguna akan saling berbalas SMS.

Namun kenyataannya, anggapan tersebut tidak sepenuhnya berlaku. Bahkan, aturan ini digunakan oleh operator untuk melakukan perang tarif SMS, yakni memberikan bonus SMS atau layanan SMS gratis. Akibatnya, trafik SMS meningkat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kondisi ini membuat ada operator yang kebanjiran trafik SMS dari operator lain dan tidak sepeser pun mendapatkan pendapatan dari penggunaan jaringan mereka. Padahal, penggunaan jaringan, sudah pasti membutuhkan biaya operasional. “Trafik SMS pun jauh menjadi tidak seimbang,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto dalam keterangan resmi, Kamis, 31 Mei 2012.

Adapun dengan SMS berbasis biaya, apabila operator X mengenakan tarif Rp 150 per SMS, maka dari tarif tersebut operator X wajib membayar Rp 23 per SMS kepada operator Y sebagai tujuan SMS, yang telah menyalurkan trafik SMS tersebut kepada penggunanya, misalnya si Iwan tadi.

Kewajiban membayar Rp 23 per SMS merupakan hasil perhitungan biaya interkoneksi SMS pada tahun 2010 yang dilakukan oleh konsultan independen, Kementerian Kominfo, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Dari tarif 150 per SMS itu, operator X akan mendapatkan Rp 127 per SMS yang di dalamnya sudah terdapat komponen penggunaan jaringan misalnya Rp 23 per SMS, biaya aktivitas retail, misalnya, Rp 50 per SMS dan keuntungan Rp 54 per SMS.

IQBAL MUHTAROM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

5 jam lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

4 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

36 hari lalu

Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS. Foto: Canva
Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS.


5 Cara Cek Nomor XL 2024 yang Mudah dan Cepat

6 Februari 2024

Ilustrasi wanita dan ponsel. Freepik.com/msgrowth
5 Cara Cek Nomor XL 2024 yang Mudah dan Cepat

Cara cek nomor XL 2024 terbaru yang mudah dan praktis


Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Kemenkominfo Ungkap Tautan SMS dan WhatsApp jadi Tantangan Blokir Situs Judi Online

27 Januari 2024

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kemenkominfo Ungkap Tautan SMS dan WhatsApp jadi Tantangan Blokir Situs Judi Online

Upaya pemblokiran situs judi online menghadapi berbagai tantangan, salah satunya yakni taktik tautan lewat SMS dan WhatsApp.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.


5 Cara Cek Nomor by U, Bisa Lewat Aplikasi hingga SMS

15 Januari 2024

Berikut 5 cara cek nomor By U tanpa perlu repot datang ke gerai. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi, telepon, atau SMS. Foto: by.U
5 Cara Cek Nomor by U, Bisa Lewat Aplikasi hingga SMS

Berikut 5 cara cek nomor By U tanpa perlu repot datang ke gerai. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi, telepon, atau SMS.


Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.


Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.