Ditahan, Keluarga belum Menengok Miranda Goeltom
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom ketika hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (01/06). Miranda diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPR dalam pemilihan dirinya Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Grafis Terkait
Foto Terkait
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Miranda Swaray Goeltom, Andi Simangunsong, mengaku kliennya tidak mempersiapkan apapun terkait penahanan dirinya. "Ini bisa dibilang dadakan makanya belum siap-siap baju atau kebutuhan pribadi lainnya," katanya pada Jumat, 1 Juni 2012.
Andi mengatakan setelah mendengar rencana penahanan pihaknya langsung menghubungi keluarga untuk minta dibawakan kebutuhan pribadi seperti pakaian. "Tapi hingga saat ini keluarga ataupun kerabat belum ada yang datang," ucapnya.
Miranda yang diperiksa oleh KPK selama tujuh jam saat ini medekam di Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK. Dia akan menjadi penghuni ketiga setelah sebelumnya Mindao Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh mendekam di rutan tersebut.
Miranda yang menjalani pemeriksaan perdanannya setelah menyandang status tersangka tampak pasrah ketika digiring ke rutan yang terletak di lantai dasar KPK. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini KPK menjerat Miranda dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dia diduga terlibat dalam memberikan suap cek pelawat kepada puluhan anggota dewan periode 1999-2004.
Suap tersebut digunakan sebagai pemenangan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Menurut terpidana Nunun Nurbaeti peran Miranda adalah sebagai inisiator dalam mengumpulkan beberapa anggota dewan sebelum pemilihan berlangsung.
Suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut dikeluarkan Bank Internasional Indonesia atas permintaan Bank Artha Graha. Cek sebanyak 480 lembar tersebut pada mulanya dipesan PT First Mujur Plantation tetapi belakangan malah mengalir ke PT Wahana Eka Sembada. Dari perusahaan milik Nunun inilah belakangan cek tersebut didistribusikan ke puluhan anggota dewan.
SYAILENDRA
Komentar (1)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Abah Landoeng, Kakek Relawan Anti-Korupsi
- Inilah Skuad Belanda untuk Hadapi Indonesia
- Kak Seto: Darin Mumtazah Harus Diperlakukan Khusus
- Kasus Blok A, Ahok Tak Gentar Hadapi Djan Faridz
- Pembunuh Tentara Dituntut 14 Tahun 6 Bulan Penjara
- Dua Kakek Bersaing Menjadi Pendaki Everest Tertua
- Gita Wirjawan Rajin ke Daerah, Bekal Nyapres?














