TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan regulasi tentang bangunan bersejarah selama ini cukup rentan. Dia mengusulkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 tentang Bangunan Cagar Budaya di Jakarta direvisi karena hanya memuat bangunan berkategori A yang tak boleh diubah bentuk sedikit pun.
"Padahal, ada banyak bangunan cagar budaya berkategori B dan C yang juga patut dilindungi," kata Selamat, Jumat 1 Juni 2012.
Selain itu, Selamat menambahkan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Bangunan Cagar Budaya harus diperbarui. "Sekarang hanya Dinas Pariwisata dan Budaya saja yang mengerti," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta, Bambang Eryudhawan, menyatakan pemilik gedung Telefoongebouw di Jalan Cilacap 4 Menteng belum mengantongi izin mendirikan bangunan. PT Menteng Heritage Realty, pemilik gedung, akan membangun hotel dan apartemen berlantai delapan di lokasi gedung tersebut.
Menurut Bambang, perusahaan ini hanya mempunyai izin membangun fondasi bangunan. "Tapi kan bangunan lamanya tetap dihancurkan," kata Bambang seusai pertemuan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI kemarin.
Komisi B DPRD DKI memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI perihal pembongkaran gedung Telefoongebouw. Gedung berusia 89 tahun itu termasuk bangunan cagar budaya kategori B.
Berdasarkan kategori itu, bagian gedung yang boleh diubah hanya interiornya. Tapi PT Menteng telah meratakan sayap timur dan barat gedung ini dengan tanah sejak akhir April lalu. Kini hanya tersisa bangunan utama.
Dalam rapat itu terungkap bahwa ada kesalahan koordinasi antara Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B), Dinas Tata Ruang, dan Dinas Pariwisata DKI. Dinas P2B mengaku tidak mengetahui bahwa bagian gedung yang boleh diubah hanya bagian interior. Selain itu, pembangunan di lokasi tersebut belum mendapat izin mendirikan bangunan.
Sebelumnya, Adolf Heuken, penulis buku Tempat-tempat Bersejarah di Jakarta, mengkritik keras tindakan pemilik bangunan yang membongkar bangunan tanpa izin itu. "Pembongkaran itu jahat. Jika lokasi itu dibangun hotel, peruntukannya jadi bisnis," kata dia, Senin lalu.
Menurut dia, selain soal usia, gedung ini layak dipertahankan karena mempunyai nilai sejarah. Gedung bersejarah ini sempat menjadi kantor Kementerian Luar Negeri dan Badan Pekerja Komite National Indonesia Pusat.
Silva, Sekretaris PT Menteng Heritage Realty, belum bisa memberikan perincian proses memperoleh izin mendirikan bangunan. "Perusahaan akan menggelar konferensi pers ihwal pembangunan hotel berlantai delapan ini," katanya.
ANGGRITA DESYANI | NURHASIM
Berita Terpopuler
Lima Orang Ditangkap dalam Kasus Jakmania-Viking
Polisi Dianiaya Seniornya, Propam Bungkam
Kementerian Kelautan Kaget, Pegawainya Kirim Ganja
Pembunuh Satpam IPB Gunakan Pistol Organik
Tak Dapat Premium, Mobil Plat Merah Pilih Ngacir
DKI Targetkan 80 Persen Gedung tanpa Asap Rokok
Jabodetabek Siap Batasi Premium