Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPRD Usulkan Revisi Regulasi Bangunan Bersejarah  

image-gnews
Gedung Telefoongebouw Dibongkar untuk Hotel
Gedung Telefoongebouw Dibongkar untuk Hotel
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan regulasi tentang bangunan bersejarah selama ini cukup rentan. Dia mengusulkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 tentang Bangunan Cagar Budaya di Jakarta direvisi karena hanya memuat bangunan berkategori A yang tak boleh diubah bentuk sedikit pun.

"Padahal, ada banyak bangunan cagar budaya berkategori B dan C yang juga patut dilindungi," kata Selamat, Jumat 1 Juni 2012.

Selain itu, Selamat menambahkan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999 tentang Bangunan Cagar Budaya harus diperbarui. "Sekarang hanya Dinas Pariwisata dan Budaya saja yang mengerti," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta, Bambang Eryudhawan, menyatakan pemilik gedung Telefoongebouw di Jalan Cilacap 4 Menteng belum mengantongi izin mendirikan bangunan. PT Menteng Heritage Realty, pemilik gedung, akan membangun hotel dan apartemen berlantai delapan di lokasi gedung tersebut.

Menurut Bambang, perusahaan ini hanya mempunyai izin membangun fondasi bangunan. "Tapi kan bangunan lamanya tetap dihancurkan," kata Bambang seusai pertemuan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI kemarin.

Komisi B DPRD DKI memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan DKI perihal pembongkaran gedung Telefoongebouw. Gedung berusia 89 tahun itu termasuk bangunan cagar budaya kategori B.

Berdasarkan kategori itu, bagian gedung yang boleh diubah hanya interiornya. Tapi PT Menteng telah meratakan sayap timur dan barat gedung ini dengan tanah sejak akhir April lalu. Kini hanya tersisa bangunan utama.

Dalam rapat itu terungkap bahwa ada kesalahan koordinasi antara Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B), Dinas Tata Ruang, dan Dinas Pariwisata DKI. Dinas P2B mengaku tidak mengetahui bahwa bagian gedung yang boleh diubah hanya bagian interior. Selain itu, pembangunan di lokasi tersebut belum mendapat izin mendirikan bangunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Adolf Heuken, penulis buku Tempat-tempat Bersejarah di Jakarta, mengkritik keras tindakan pemilik bangunan yang membongkar bangunan tanpa izin itu. "Pembongkaran itu jahat. Jika lokasi itu dibangun hotel, peruntukannya jadi bisnis," kata dia, Senin lalu.

Menurut dia, selain soal usia, gedung ini layak dipertahankan karena mempunyai nilai sejarah. Gedung bersejarah ini sempat menjadi kantor Kementerian Luar Negeri dan Badan Pekerja Komite National Indonesia Pusat.

Silva, Sekretaris PT Menteng Heritage Realty, belum bisa memberikan perincian proses memperoleh izin mendirikan bangunan. "Perusahaan akan menggelar konferensi pers ihwal pembangunan hotel berlantai delapan ini," katanya.

ANGGRITA DESYANI | NURHASIM

Berita Terpopuler
Lima Orang Ditangkap dalam Kasus Jakmania-Viking

Polisi Dianiaya Seniornya, Propam Bungkam

Kementerian Kelautan Kaget, Pegawainya Kirim Ganja

Pembunuh Satpam IPB Gunakan Pistol Organik

Tak Dapat Premium, Mobil Plat Merah Pilih Ngacir

DKI Targetkan 80 Persen Gedung tanpa Asap Rokok

Jabodetabek Siap Batasi Premium



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebagian Artefak Terdampak Kebakaran Museum Nasional Sudah Dievakuasi, Polisi: Banyak yang Masih Utuh

19 September 2023

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Umum Museum dan Cagar Budaya Museum Nasional (kiri) dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin (kanan) di halaman depan Museum Nasional pada Senin, 18 September 2023 saat memaparkan kondisi terkini usai kebakaran. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sebagian Artefak Terdampak Kebakaran Museum Nasional Sudah Dievakuasi, Polisi: Banyak yang Masih Utuh

Artefak yang berhasil teridentifikasi usai kebakaran Museum Nasional sudah dievakuasi ke tempat yang aman.


Kebakaran Museum Nasional, Polisi Akui Sulit Bedakan Antara Benda Bersejarah dan Reruntuhan

17 September 2023

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menemui media di halaman depan Museum Nasional, Minggu, 17 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kebakaran Museum Nasional, Polisi Akui Sulit Bedakan Antara Benda Bersejarah dan Reruntuhan

Polisi mengakui kesulitan melakukan identifikasi benda sejarah di Museum Nasional atau Museum Gajah


Kelompok Hindu India Ajukan Petisi Larang Muslim Masuk Masjid Kuna, Ini Sebabnya

19 Mei 2022

Masjid Shahi Eidgah di Marthura, Uttar Pradesh, Indi (muslimmirror.com)
Kelompok Hindu India Ajukan Petisi Larang Muslim Masuk Masjid Kuna, Ini Sebabnya

Kelompok Hindu India mengajukan petisi melarang Muslim memasuki masjid bersejarah di Mathura karena menduga ada peninggalan Hindu di dalamnya


Kota Emas 3.000 Tahun yang Hilang Telah Ditemukan di Mesir

9 Maret 2022

Para staf memugar tiang-tiang besar dari Balai Hipostilium Agung di Kompleks Kuil Karnak di Luxor, Mesir, pada 25 Agustus 2021. Kuil ini merupakan salah satu situs arkeologi Mesir kuno terbesar. (Xinhua/Ahmed Gomaa)
Kota Emas 3.000 Tahun yang Hilang Telah Ditemukan di Mesir

Sebuah tim yang berisikan para arkeolog pada September 2020 memulai pencarian kuil kamar mayat di tepi barat Luxor di Mesir.


7 Situs Warisan Dunia UNESCO yang Ada di Ukraina

2 Maret 2022

Katedral St Sophia di Kota Kyiv, Ukraina. Dok. st-sophia.org.ua
7 Situs Warisan Dunia UNESCO yang Ada di Ukraina

Ukraina terkenal akan budaya dan tradisinya yang kaya dan merupakan rumah bagi tujuh situs warisan dunia UNESCO.


Bunker Peninggalan Perang Dunia II di Simeulue akan Dijadikan Objek Wisata

30 Oktober 2021

Bungker peninggalan perang dunia kedua oleh militer Jepang. ANTARA/Ade Irwansah
Bunker Peninggalan Perang Dunia II di Simeulue akan Dijadikan Objek Wisata

Bunker peninggalan Jepang yang biasa disebut korok-korok oleh warga Simeulue diantaranya ada di Desa Labuan Bakti dan Desa Labuan Bajau.


3 Benda Bersejarah Indonesia yang Selamat dari Perdagangan Ilegal Barang Antik

31 Agustus 2021

Dari kiri: Patung Seated Shiva, Patung Seated Parvati, dan Patung Seated Ganesha. Situs Kejaksaan Manhattan, New York, Amerika Serikat
3 Benda Bersejarah Indonesia yang Selamat dari Perdagangan Ilegal Barang Antik

Nilai tiga barang antik berupa patung Seated Shiva, patung Seated Parvati, dan patung Seated Ganesha, ini sebesar Rp 1,23 triliun.


Bekas Tambang Hingga Museum Purba di Indonesia Masuk Daftar Situs Warisan Dunia

7 Agustus 2021

Kawasan Taman Nasional Lorentz  (Dok. Panji A Nuariman/ksdae.menlhk.go.id)
Bekas Tambang Hingga Museum Purba di Indonesia Masuk Daftar Situs Warisan Dunia

Indonesia turut menyumbang beberapa tempat ke dalam situs warisan dunia UNESCO.


Keunikan Arslantepe Mound di Turki yang Jadi Situs Warisan Dunia Terbaru UNESCO

6 Agustus 2021

Pemandangan Arslantepe Mound di Turki, sebuah kota tua yang baru ditetapkan sebagai situs warisan dunia UNESCO. Dok.whc.unesco.org
Keunikan Arslantepe Mound di Turki yang Jadi Situs Warisan Dunia Terbaru UNESCO

Masuknya The Arslantepe Mound menjadi tempat ke-18 yang menjadi Situs Warisan Dunia dari Turki.


Makna 6 Monumen Simbol Persahabatan ASEAN di Taman Suropati

9 Juli 2021

Taman Suropati, Menteng, Jakarta. TEMPO/Subekti
Makna 6 Monumen Simbol Persahabatan ASEAN di Taman Suropati

Enam monumen bersejarah itu mulanya akan disebar di beberapa temoat, namun akhirnya diputuskan disimpan di Taman Suropati.