TEMPO.CO, Pontianak – Maskapai Sriwijaya Air dituntut membayar ganti rugi atas penundaan sejumlah penerbangan akibat tergelincirnya pesawat Sriwijaya di Bandara Supadio, Pontianak, Kamis, 31 Mei 2012 lalu. Sebanyak 19 penerbangan mengalami penundaan hingga 27 jam. “Kami akan meminta ganti rugi,” kata Direktur Komersial Batavia Air Sukirno Sukarna, Sabtu, 2 Juni 2012 kemarin.
Menurut Sukirno, tergelincirnya pesawat Sriwijaya itu membuat tiga rute penerbangannya tertunda. "Kami harus mengurusi penginapan penumpang yang tertunda bukan karena kesalahan kami,” kata Sukirno. Namun Sukirno enggan mengungkapkan berapa biaya yang ditanggung akibat penundaan penerbangan ini.
Bukan cuma pihak maskapai, Bandara Supadio pun mengalami kerugian miliaran rupiah. “Belum kami hitung secara rinci,” kata pelaksana tugas GM PT Angkasa Pura II, Syarif Usmulyani Alkadri, Sabtu, 2 Juni 2012 kemarin. Dia mengatakan Angkasa Pura, Sabtu pagi, 2 Juni kemarin, masih berkonsentrasi mengangkat pesawat dengan empat alat berat.
Dia mengungkapkan, sebagai estimasi, setiap hari ada sekitar 800 orang yang masuk dan keluar melalui Bandara Supadio, Pontianak. Ada empat maskapai penerbangan yang beroperasi untuk penerbangan domestik dan komuter: Garuda Indonesia Airline, Lion Air, Sriwijaya, dan Batavia Air. Untuk komuter, ada Trigana dan Kalstar.
Adapun pihak Garuda Indonesia tak akan meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami maskapai itu. Juru bicara Garuda Indonesia, Pujobroto, mengatakan ada lima penerbangan menuju Pontianak yang tertunda. "Kerugian kami pada pelayanan dan operasional," ujar Pujobroto.
Juru bicara PT Sriwijaya Air, Agus Sujono, mengatakan pihaknya hanya menanggung biaya kamar hotel penumpangnya sendiri. "Kami tanggung biaya hotelnya, tapi hanya penumpang Sriwijaya," kata Agus.
Menurut dia, sebenarnya tak ada kewajiban bagi pengangkut (maskapai) untuk menanggung biaya penginapan penumpang akibat delay. Namun pihak Sriwijaya tetap bertanggung jawab memberi penginapan bagi penumpang. "Ini niat baik kami untuk membayar penginapannya."
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan, juga mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 juga tidak mengatur soal delay atau penundaan. Peraturan itu mengatur apabila terjadi kesalahan yang disebabkan oleh perusahaan. "Tidak diatur dalam peraturan menteri itu untuk delay karena adanya insiden atau accident."
Pesawat Sriwijaya yang tergelincir Kamis lalu pukul 12.45 WIB baru bisa dievakuasi kemarin pada pukul 16.00. "Pesawat sudah berhasil dikeluarkan dari runway. Bandara sudah dapat dioperasikan kembali," kata Bambang S. Ervan, Sabtu, 2 Juni 2012 kemarin.
Pesawat itu dipiloti oleh Yohanes dengan kopilot Fabian dan penumpang sebanyak 163 orang, terdapat dua anak-anak dan satu bayi, empat kru, empat pramugari, dan dua pramugara. Tak ada korban jiwa dalam kejadian itu.
ASEANTY PAHLEVI | AFRILIA SURYANIS
Berita terkait:
Sriwijaya Tanggung Hotel Penumpang Pesawat Delay
Identifikasi Korban Sukhoi yang Baru Lebih Lama
Pesawat Sriwijaya Air Dievakuasi
Dua Jam Lagi Evakuasi Pesawat Sriwijaya Selesai
Bandara Supadio Tutup, Penumpang Terus Menunggu