TEMPO.CO, Depok – Seorang pegawai swasta Ifan , 26 tahun, ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya, Depok karena membawa ganja pada Sabtu, 2 Juni 2012 malam. “Dia membawa sekitar dua ons ganja kering,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Sukmajaya Ajun Komisaris Syah Johan, Ahad, 3 Juni 2012.
Menurut Johan, Ifan tertangkap saat razia yang dilakukan Satlantas Polsek Sukmajaya di Jalan Bahagia, Sukmajaya. Waktu itu ia melaju dengan mobil Avanza silver bernomor polisi B 1632 VVB di Jalan Bahagia, Ifan terkejut saat melihat ada razia. “Ketika hendak memutar balik, ia malah menabrak trotoar, “kata Johan.
Polisi yang sedang razia curiga dengan perilaku Ifan, kemudian memeriksanya. Saat diperiksa, polisi justru menemukan dua ons ganja di mobil Ifan. Saat diperiksa kondisi Ifan juga sedang dalam keadaan mabuk. “enggak tahunya bawa ganja juga,” ujar Johan.
Ternyata selain bekerja di perusahaan swasta, Warga perumahan elit di Pesona Depok Jalan Margonda Raya ini juga memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar ganja. Ia mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya di Mangga Dua, Jakarta Barat. ” Saat ditanya, ia mengaku usai berpesta ganja bersama teman – temannya,” katanya.
Bersama Ifan, polisi juga menyita dua ons ganja seharga Rp 500 ribu dan mobil Avanza milik Ifan. Ifan juga mengaku sudah tiga tahun menjadi pengedar ganja di wilayah Depok. “makanya kami lagi kejar temannya, takutnya sindikat juga,” katanya.
Saat ini Ifan sedang mendekam dalam tahanan Polsek Sukmajaya. Ifan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
ILHAM TIRTA