TEMPO.CO, Jakarta - Masih ada saja kendaraan berpelat merah mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Depok. Banyak alasan yang ditampung oleh para petugas SPBU, kebanyakan mereka beralasan tidak tahu pembatasan BBM bersubsidi itu.
"Malah tadi ada yang marah. Mobil jip yang punya logo polisi," kata petugas SPBU 34-16406 Margonda, Ema Malini, Ahad, 3 Juni 2012.
Menurut Ema, pengemudi mobil jip itu awalnya heran dan jengkel. Dia kira petugas SPBU sedang ngerjain dia, padahal dia sudah mengantre. "Saya bilang, 'Maaf, Pak, tidak bisa isi Premium'," katanya. Spontan polisi itu menjawab. "Kata siapa tidak boleh," tiru Ema.
Setelah Ema menunjukkan surat instruksi dari Pertamina, polisi itu tidak bicara apa-apa. Mobil jip itu langsung keluar dengan agak ngebut. "Ada surat ini, Pak. Dia langsung enggak bisa ngomong," kata Ema.
Ema mengatakan pagi ini ada tiga mobil berpelat merah yang hendak isi Premium. Dua di antaranya langsung diarahkan ke shelter Pertamax, sementara mobil jip polisi itu belum sempat diarahkan. "Ada yang bilang, saya juga bayar pajak," katanya.
Sementara petugas di shelter khusus untuk motor, Hamidah, mengatakan sudah sepuluh motor berpelat merah yang ditolak saat hendak mengisi. Kemungkinan, kata Hamidah, pengendaranya bukanlah orang dinas, tapi keluarga pegawai dinas. "Ini kan hari Minggu, mereka juga tidak tahu," katanya.
Menurut Hamidah, hanya sebagian dari mereka yang mau diarahkan ke shelter Pertamax. Kebanyakan mereka langsung keluar. "Ada sebagian yang langsung isi Pertamax," katanya.
Dari pantauan Tempo, di SPBU ini memang tidak ada satuan pengaman (satpam) yang mengarahkan kendaraan berpelat merah yang masuk. Tidak ada juga spanduk yang menuliskan imbauan pembatasan BBM tersebut. Para petugas di setiap shelter hanya dibekali surat instruksi dari Pertamina yang juga tertera aturan pemerintah pusat. "Kami hanya menggunakan ini (aurat instruksi yang sudah dilaminating)," kata Ema.
Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan pembatasan BBM bersubsidi per 1 Juni 2012. Kendaraan dinas, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan kendaraan industri tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Per 1 Juni, uji coba dilakukan di SPBU se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
ILHAM TIRTA