TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, E. Anshari BUkhari, mengatakan pegawai negeri yang masih nakal menggunakan premium akan dikenakan sanksi. "Pada tahap awal dapat diberikan hukuman ringan seperti teguran lisan, teguran tertulis, atau ditunda kenaikan gaji secara berkala," kata Anshari, Ahad 3 Juni 2012.
Setelah ketentuan ini berlaku beberapa saat, jenis hukumannya baru akan dikaji ulang kembali. Rencananya Kementerian Perindustrian akan memberikan surat edaran kepada pegawai negerinya, Senin ini.
Surat edaran yang berisi himbauan pelarangan penggunaan premium bagi mobil dinas tersebut ditandatangani oleh Anshari atas nama Menteri Perindustrian, M. S. Hidayat. "Di Kementerian kami sendiri ada sekitar 110 mobil dinas," katanya.
"Surat edaran tersebut sifatnya perintah. Jadi wajib dilaksanakan," ujar Anshari. Surat edaran ini menurut Anshari sifatnya sama seperti ketika pegawai negeri dihimbau untuk menghemat listrik beberapa waktu lalu. "Jadi waktu itu misalnya ketika pegawai yang ingin lembur harus izin terlebih dahulu," kata dia.
Anshari menjelaskan Kementerian Perindustrian sangat mendukung penuh rencana pemerintah mengenai pembatasan BBM. "Bahkan kalau bisa pegawai negeri kami himbau untuk menggunakan gas,"
ELLIZA HAMZAH