Penghentian Sisminbakum Sudah Diketok April Lalu  

Penghentian Sisminbakum Sudah Diketok April Lalu  

Penyidik dari Kejaksaan Agung membawa uang Rp. 2,415 miliar saat menggeledah kantor Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM, Jakarta, Senin (24/11). TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Penghentian kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Umum alias Sisminbakum di Departemen Kehakiman dan HAM sejatinya sudah dibahas lama Kejaksaan Agung. Menurut sumber Tempo di Kejaksaan, dua pekan setelah putusan lepas terdakwa Sisminbaakum, Zulkarnain Yunus, bekas Direktur Jenderal Departemen Kehakiman dan HAM, akhir April lalu diketok Mahkamah Agung di rapat ekspose kasus ini, Jaksa Agung basrief Arief dan sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung memutuskan tidak meneruskan kasus itu ke pengadilan.

"Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengumumkan ke publik saja," kata sumber Tempo ini. Kamis pekan lalu itulah waktu yang dipilih Basrief untuk mengabarkan penghentian tersebut. Sehari sebelumnya, tiga surat penghentian untuk tiga tersangka atas nama Yusril Ihza Mahendra, Hartono Tanoe Soediebjo, dan Ali Amran Djanah, diteken Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arnold Angkouw.

Penghentian ini, menurut seorang jaksa pidana khusus, juga tak bisa dipisahkan dari pertemuan Yusril dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis malam, 17 Mei. Dalam pertemuan di rumah pribadi SBY di Cikeas, Yusril berkeluh kesah mengenai status tersangkanya yang digantung Kejaksaan. Di depan Presiden, Yusril juga mengancam akan menggugat Basrief jika ngotot membawa perkaranya ke pengadilan. “Setelah itu, pimpinan minta tim Sisminbakum mengkaji secara cepat penghentian kasus itu,” kata sumber Tempo ini. Yusril mengakui soal percakapannya dengan Presiden tersebut.

Penyidik mencium bau korupsi Sisminbakum setelah tujuh tahun layanan itu beroperasi, Maret 2001. Proyek ini merupakan sistem online pendaftaran badan hukum. Setiap pendaftar dikenai biaya akses Rp 1,35 juta. Dari pungutan itu, 90 persen masuk ke PT Sarana. Sedangkan Koperasi hanya kebagian 10 persen. Itu pun dibagi lagi, 6 persen untuk Koperasi dan 4 persen masuk kantong sejumlah pejabat kehakiman. Menurut Kejaksaan, biaya akses itu seharusnya masuk kas negara sebagai penerimaan nonpajak. Sebelum diblokir Kejaksaan pada pertengahan 2008, layanan itu sudah mengeruk duit Rp 423,7 miliar yang disetor para notaris.

Juru bicara Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan penghentian kasus itu semata-mata tidak terdapat cukup bukti dan adanya putusan MA yang telah membebaskan tiga terdakwa Sisminbakum. Selain Zulkarnain, MA dalam putusan kasasinya juga memvonis lepas bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita. Sedangkan bekas Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika, rekanan proyek, Yohanes Waworunto, divonis bebas di tingkat peninjauan kembali. Kepada Tempo, Basrief mengatakan kasus Sisminbakum sudah selesai dan tidak ada intervensi dari siapa pun. Baca selengkapnya di majalah Tempo.

ANTON APRIANTO | INDRA WIJAYA | ANANDA PUTRI

Berita lain:
Diminta Mundur, Menteri Andi Pasrah ke SBY
Hambalang Mirip Proyek Sulapan
Mau Tahu Pengawal Nazaruddin di Cipinang?
Pizza Hut Jatiwaringin Masih Dijaga Marinir
Indonesia Masuk One Triliun Dollar Club

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X