Komnas HAM Didesak Terima Investigasi Kasus 65-66  

Komnas HAM Didesak Terima Investigasi Kasus 65-66  

Tumiso bersama korban pelanggaran HAM tahun 1965/66 lainnya melakukan aksi di pelataran gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, (4/6). Mereka mendesak Komnas HAM untuk menyatakan peristiwa 1965/66 sebagai pelanggaran HAM berat, serta mengumumkan hasil penyelidikannya. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO.CO, Jakarta- Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Haris Azhar, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengesahkan laporan hasil investigasi yang dilakukan Tim Penyidik Komnas HAM atas kasus pelanggaran HAM berat pada 1965-1966.

"Jangan sampai laporan ini dimentahkan Komnas HAM," kata Haris, Senin, 4 Juni 2012. "Keluarga korban sudah menunggu 40 tahun lebih."

Untuk mendesak pengesahan laporan ini, keluarga korban pelanggaran HAM berat pada 1965-1966 bersama pendamping, di antaranya dari Kontras, melakukan aksi damai di kantor Komnas HAM, Senin siang. Mereka menunggu pengesahan laporan Tim Penyidik dalam Sidang Paripurna (Pleno) Komnas HAM yang mulai digelar hari ini.

"Sidang ini kan sudah ditunda sejak dua minggu lalu. Sedangkan keluarga korban menunggu hasil penetapan Sidang Pleno," ujar Haris. "Jangan sampai sidang ini justru menihilkan hasil investigasi yang dilakukan sejak tiga tahun lalu." Pengesahan laporan ini sendiri sudah ditunda tiga kali.

Menurut Haris, dalam Sidang Pleno ini diharapkan muncul pernyataan dari Komnas HAM bahwa ada pelanggaran HAM berat pada 1965-1966. "Pernyataan itu bisa jadi rujukan bagi keluarga korban," ucap dia.

Selama ini, kata Haris, dugaan pelanggaran HAM berat pada 1965-1966 hanya dilihat dari kacamata politik. "Faktor kerugian material dan immaterial bagi keluarga korban tidak pernah diperhitungkan," katanya.

Haris mengaku belum tahu apakah Sidang Pleno Komnas HAM hari ini akan membahas pelanggaran HAM berat pada 1965-1966. Soalnya, sidang akan dilangsungkan selama tiga hari terhitung hari ini. "Kami tidak tahu masalah pelanggaran HAM 65-66 dibahas hari apa," ujar dia.

Wakil Ketua Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo memastikan pembahasan mengenai dugaan pelanggaran HAM berat pada 1965-1966 akan dilakukan hari ini. "Yang dibahas pertama adalah kasus 65-66," kata dia. Menurutnya, sidang memang berlangsung selama tiga hari karena memiliki banyak agenda pembahasan.

PRIHANDOKO


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Komentar (0)


Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi tempo.co. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Copyright © 2011
TEMPO
.CO
Wajib Baca!
X